ADVERTISEMENT

Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol, Polisi: Tidak Ada Tilang!

Senin, 25 April 2022 12:07 WIB

Share
Ilustrasi jalan Tol. (Foto/Instagram/edorusia)
Ilustrasi jalan Tol. (Foto/Instagram/edorusia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya akan menerapkan rekayasa lalu lintas pada mudik Lebaran 2022. Salah satunya melalui aturan pelat nomor mobil ganjil genap di jalan tol.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, tidak akan ada sanksi tilang untuk penerapan ganjil genap di jalan tol saat Mudik Lebaran 2022.

Adapun mobil berpelat nomor tidak sesuai tanggal akan dikeluarkan dari jalan tol atau diarahkan keluar menuju jalan arteri melalui pintu tol terdekat.

"Kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," terang Kombes Pol Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (25/4/2022).

Sebagai informasi, penerapan aturan ganjil genap ini akan bersamaan dengan sistem satu arah (SSA) atau one way di jalan toll saat Mudik Lebaran 2022 mulai 28 April hingga 1 Mei 2022. 

Sedangkan rekayasa lalu lintas untuk arus balik mudik akan diterapkan pada 6-9 Mei 2022.

Sementara itu, sebelumnya, Guna mengantisipasi terjadinya kepadatan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas dalam arus mudik Lebaran 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Tol dengan skema penerapan ganjil genap (gage).

 

Terekam CCTV, Pengendara Motor Tergeletak usai Dihantam Truk Box

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan, penerapan uji coba gage di Jalan Tol akan dilakukan selama tiga hari terhitung mulai Senin (25/4/2022) esok hingga Rabu (27/4/2022) mendatang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT