Petugas Lapas Kelas IIA Bekasi (Bulak Kapal) saat memeriksa bawaan dari keluarga yang datang. Senin (2/4/2022) Siang. (Ihsan Fahmi)

Bekasi

1.344 Napi di Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi, 15 Orang Bebas Langsung

Selasa 03 Mei 2022, 08:08 WIB

BEKASI, POSKOTA. CO.ID - Sebanyak 1.344 narapidana mendapatkan remisi, dan 15 lainnya dinyatakan bebas langsung, yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bulak Kapal Bekasi di hari raya idul Fitri 1443 Hijriah, Tahun 2022.

Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Hensah mengungkapkan terdapat 1.950 warga binaan, 1.344 mendapatkan remisi di hari raya idul Fitri.

"Alhamdulillah hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, di lapas Bekasi dari sekitar 1.950 warga binaan, terdapat 1.344 narapidana mendapatkan remisi, dari sejumlah itu ada 15 orang di nyatakan bebas langsung, selebihnya itu masih harus menjalani sisa pidana nya," ujar Kalapas kelas IIA Bekasi, Hensah kepada wartawan, Senin (2/5/2022).

Lebih lanjut Hensah menjelaskan, isi lapas Kelas IIA Bekasi dihuni oleh 1950 orang, diantaranya 1.532 narapidana, dan tahanan dihuni 418 orang.

Kemudian terdapat 569 mendapatkan asimilasi dirumah, dan sementara 41 orang tahanan luar.

Selanjutnya, dari ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi di hari raya idul Fitri, merupakan narapidana pada kasus penyalahgunaan narkoba.

"Rata-rata tetap narkoba, paling pidana pidana lainnya campur," ungkapnya.

Dari 1.344 narapidana yang mendapatkan remisi, bila dirincikan terdapat 253 menjalani 15 hari remisi khusus, 995 mendapatkan 1 bulan, 73 napi dengan 1 bulan 15 hari, 8 napi mendapat remisi khusus 2 Bulan, dan 15 orang lainnya.

Ia menyatakan, terdapat 9 narapidana yang bebas. "Narapidana yang bebas sebelum mendapatkan remisi 16 orang," tutup Hensah. (Ihsan Fahmi).

Tags:
1.344 Napidi LapasKelas IIA BekasiDapat Remisi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor