BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ribuan narapida (Napi) di Lapas kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi lebaran idul fitrr, lima diantaranya langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Sabtu (22/4/2023) kemarin.
Hal ini saat dibacakan surat keputusan pemberian remisi khusus hari raya idul fitri 1444 H oleh Kepala kantor wilayah Kementerian dan Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya.
"Yang mendapatkan remisi khusus 2 yaitu mereka yang mendapatkan langsung pulang dan kembali ke keluarganya itu sebanyak 67 oran se Jawa Barat, untuk lapas kelas IIA bekasi itu 5 orang," ujar R. Andika dikonfirmasi kemarin.
Sementara dari 15.408 narapidana di Jawa Barat, 1.448 orang di Lapas kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi khusus 1. "Pembagian remisi yang diberikan di Jawa Barat untuk remisi khusus 1 itu adalah mereka yang setelah remisi ini masih harus menjalankan hukuman yaitu 15 hari sebanyak 2.979 orang, 1 bulan 10.516 orang, 1 bulan 15 hari itu ada 1.466 orang dan 2 bulan ada 447 orang," terangnya.
Sementara itu, kalapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susani mengungkapkan, pemberian remisi ini diberikan setelah melaksanakan ibadah sholat idul Fitri berjamaah.
"Yang pertama salat Idulfitri yang diikuti warga binaan dan juga pak kakanwil, kedua penyerahan remisi secara simbolis ke wilayah Jawa Barat," ucap Muhammad Susani. Menurutnya, 1443 narapidana di Lapas kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi khusus 1, lima lainnya dapat langsung bebas.
"Lima orang itu langsung bebas, jangan salah pengertian, yang langsung bebas itu dapat remisi hukumannya memang habis. Jadi dia dapat 15 hari, hukumannya tinggal 13 hari. Sisa pidananya memang masih sedikit," jelasnya.
Lima narapidana yang langsung bebas, merupakan seseorang dengan berbagai macam kasus.Kelimanya merupakan pria dewasa."Ada yang terkena kasus dengan 378 1 orang, UU Darurat 1 orang dan Narkoba 3 orang," pungkasnya. (Ihsan)