Polri Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Aceh – Medan, Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu Diamankan

Rabu 27 Apr 2022, 18:10 WIB
Ratusan kilogram ganja dan sabu hasil penangkapan Polri digelar saat konfrensi pers di Mabes Polri. (foto: poskota/ zendy)

Ratusan kilogram ganja dan sabu hasil penangkapan Polri digelar saat konfrensi pers di Mabes Polri. (foto: poskota/ zendy)

Pengungkapan perkara ini dilakukan usai tim mendapati informasi adanya penjemputan sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia. Penyidik gabungan kemudian melakukan patroli jalur rawan perairan Bengkalis dan pada 12 April 2022, dini hari berhasil menemukan satu speedboat dengan tiga awak yang membuang sesuatu ke laut.

"Setelah diamankan diketahui bahwa empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi naekotika jenis sabi yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau," ungkapnya.

"Hasil interogasi, sabu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK, DPO, di Pantai Parit Menyengat, Muar Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada A alias D, DPO, guna diedarkan di Pekanbaru. Yang bersangkutan dikendalikam oleh AM alias AT," sambungnya.

Berikutnya, kasus terakhir yakni pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang bukti sabu seberat 169,5 kilogram. Tim gabungan menangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) selaku kurir, MY bin AR (39) juga SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.

Dalam kasus itu, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat modus ship to ship di perairan Samudra Hindia, menggunakan kapal nelayan Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera.

"Pada Rabu, 20 April 2022 pukul 08.00 WIB berhasil ditangkap dua tersangka yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kilogram sabu," paparnya.

Berdasarkan hasil interogasi, dua tersangka itu menjemput sabu dari kapal induk. Pengembangan pun dilakukan dan penyidik menangkap tiga tersangka lainnya dengan dua di antaranya DPO alias buron yakni Warga Negara Asing Mr. X dan RS.

"Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menuntaskan penyidikan," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (CR07)
 

Berita Terkait
News Update