Konferensi Pers Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, soal penanganan kasus Ujang Sarjana, seorang pedagang yang menolak pungli, kini ditahan polisi. (panca)

Kriminal

Polda Jabar Sebut Kasus Penanganan Hukum Pedagang Ujang Sarjana di Bogor Tidak Ada Penyimpangan Prosedur

Sabtu 23 Apr 2022, 18:56 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Turun Tangani Kasus Pedagang Yang Diduga Dihukum Karena Menolak Pungli, Ini Katanya

Kabid Humas Polda Jabar Turun Tangani Kasus Pedagang Yang Diduga Dihukum Karena Menolak Pungli, Ini Katanya 

Kasus 

Polda Jabar Sebut Kasus Penanganan Hukum Pedagang Ujang Sarjana di Bogor Tidak Ada Penyimpangan Prosedur  

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan prosedur dari Kepolisian dalam penanganan hukum kasus pedagag Ujang Sarjana di Bogor yang ditahan terkait masalah menolak Pungli. 

Kasus yang menimpa pedagang Ujang Sarjana menjadi sorotan dan perhatian berbagai pihak, setelah viralnya video pengaduan pihak keluarga Ujang Sarjana kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan ke pasar Bogor. 

Atensi Jokowi terhadap aduan warga itu langsung disikapi serius oleh pihak Polda Jawa Barat yang langsung melakukan investigasi ke Polresta Bogor Kota terkait penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan Ujang Sarjana. 

Investigasi dilakukan sejak Jumat hingga Sabtu (22/23/4/2022) di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar memberi atensi terhadap permasalahan ini. 

Menurut Ibrahim, sejak permasalahan ini bergulir, Polda Jabar sangat respon dengan kondisi tersebut. Hal ini ditunjukan oleh atensi Kapolda, Kapolres, dan para JPU untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kasus ini, dari sisi objektifitas, normatif serta prosedur-prosedurnya. 

“Kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut untuk menjaga apakah netralitas dan keberpihakan anggota dalam hal mengerjakan kasus ini cukup objektif,” ucapnya dalam keterangan pers nya yang disampaikan di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).  

Dalam investigasi, lanjut Ibrahim, pihak kepolisian menggunakan tolak ukur Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 manajemen penyidikan.

Kemudian, lanjutnya,  juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkat nomor 2 tentang pengawasan melekat dan juga Perkat nomor 14 tentang kode etik dan Perkat nomor 2 tahun 2016.

Hal ini memang diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran prosedur dan juga anggota betul -betul mengerjakan dengan objektif tanpa keberpihakan.  

“Dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur, juga netralitas dan objektifitas berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut,” tegasnya. 

Ibrahim mengatakan, dapat disimpulkan  tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas. 

"Disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada didalam pemeriksaan tersebut,” sambungnya. 

Sebenarnya spirit kasus dalam penanganan kasus ini, Polda Jabar cukup support terhadap rasa keadilan dari kedua belah pihak. 

Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan diberikan restorasi justice, namun karena memang belum ada titik temu dari kedua belah pihak, sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum, penegakan hukum dilakukan untuk menegakan hak hukum dari korbannya. 

“Jadi kita tetap netral dan tetap memberikan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan,” imbuhnya.

Tetapi ini juga, masih Ibrahim, tidak menutup kemungkinan, spirit dan support ini tetap akan di akomodir terhadap kedua belah pihak, ke depan, tetap memberikan ruang untuk bisa difasilitasi, melakukan perdamaian walaupun kasus ini sudah menjadi ranahnya pihak kepolisian. 

“Tetapi sudah berada pada JPU pengadilan, kita akan tetap mensupport demi memberikan rasa keadilan kepada keduabelah pihak,” ujarnya. 

Harapannya, syarat dari restorasi justice itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak, kita akan membantu memfasilitasi hal tersebut.

Diharapkan, dari kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka dan sepakat untuk melakukan perdamaian. Menurut Ibrahim hal ini dimungkinkan bisa dijadikan materi untuk bisa dibawa sampai ke pengadilan. 

“Penyelidikan sampai kondisi tersebut akan kita tindaklanjuti, tetapi spirit umum terkait masalah pungli, premanisme, itu tidak akan kita berikan ruang. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terkait kondisi-kondisi tersebut,” pungkasnya. (Panca) 

Tags:

Administrator

Reporter

Administrator

Editor