JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran 2022. Truk dan angkutan barang dilarang melintas baik di jalan tol maupun jalan nasional.
Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah). Adanya aturan tersebut guna mengantisipasi kemacetan hingga penumpukan kendaraan saat momen mudik.
“Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) untuk arus mudik mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/04/2022).
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
Berikut daftar ruas jalan bebas dari angkutan barang:
Jalan Tol
1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak;
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;