JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) sudah berjalan selama 2 tahun di Polda Jabar. Namun, hingga kini polisi belum juga menetapkan tersangkanya. Padahal, kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pekan lalu, kuasa hukum para korban dari LQ Indonesia Lawfirm telah beraudiensi dengan penyidik Polda Jabar. Polisi dari institusi tersebut mengatakan penyidikan yang dilakukan masih menunggu laporan yang ada di berbagai wilayah untuk disatukan berkasnya di Polda Jabar.
Namun, kuasa hukum menilai alasan polisi tersebut tak masuk akal. Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan Polda Jabar melanggar KUHAP. Musababnya, kasus ini sudah 2 tahun berjalan sejak dilaporkan, tapi hingga kini tak ada kepastian hukum.
"Semua orang tahu bahwa awal tahun 2020, KSP SB gagal bayar dan diduga melakukan pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Menurut Pasal 74 KUH Pidana, batas waktu pelaporan pidana adalah 6 bulan sejak orang yang berhak mengetahui adanya pidana," kata Alvin dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2022).
Alvin mengungkapkan pihaknya akan mendorong agar kepolisian sigap memberikan pelayanan masyarakat berupa kepastian hukum dalam kasus KSP SB. Sebelumnya, ia mengklaim, LQ pernah berhasil mendorong kasus Koperasi Indosurya yang mandek hingga para polisi menetapkan tersangkanya melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
"Saya sudah membuat aduan Propam tentang KSP SB jadi kami akan lihat apakah Propam mampu mengawasi dan meminta agar proses hukum berjalan. Jika tidak berhasil, LQ akan gugat Kapolda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum," ujar Alvin.
Ia menambahkan, tak boleh ada satupun oknum polisi yang mengotori Institusi Bhayangkara. Jika ada oknum Polri, kata dia, maka menjadi tugas dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia membasminya.(*)