Jebolan Indonesian Idol, Nowela Elizabeth Auparay di Bareskrim Polri. (foto: poskota/cr07/zendy)

Seleb

Dicecar 16 Pertanyaan, Nowela Idol Janji Kembalikan Uang Fee dari Nyanyi di Acara DNA Pro

Sabtu 23 Apr 2022, 08:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri memeriksa Penyanyi Nowela Elizabeth Auparay sebagai saksi terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, Sabtu (23/4/2022). Nowela mengaku hanya mengisi acara sebagai penyanyi pada acara DNA Pro tahun lalu.

"Saya memang pernah mengisi acara setahun yang lalu di Jakarta dan ya memang hanya sebatas pengisi acara saja," kata Nowela kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan.

Nowela dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik terkait keterlibatannya dengan robot trading DNA Pro. Dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Dirinya mengaku akan kooperatif dalam keterlibatannya dengan robot trading DNA Pro. Dia memastikan jika penyidik meminta uang bayaran sebagai penyanyi tersebut harus dikembalikan, ia akan mengembalikannya.

"Kalau memang harus dikembalikan tentu saja saya harus kembalikan terutama mengembalikan apa yang bukan menjadi milik saya," sambungnya.

Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu tidak mau membeberkan terkait bayarannya usai mengisi acara DNA Pro yang diselenggarakan tahun lalu.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Nowela tiba di Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB.

“Iya Nowela sudah datang jam 14.00 WIB," kata Gatot.

Nowela diperiksa berbarengan dengan musisi lain, yakni Yosi Project Pop. Yosi juga diperiksa sebagai saksi atas keterlibatannya dengan robot trading DNA Pro.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Lihat juga video “Viral! Pakai Uang Receh, Pengusaha Jembatan Perahu Ini Beli Mobil Pajero untuk Istri Terkasih”. (youtube/poskota tv)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai Brand Ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan. (cr07)

Tags:
Nowela Idol Janji Kembalikan Uang Fee dari Acara DNA ProNowela IdolUang Fee dari Nyanyi di Acara DNA ProDNA ProNowela Idol Dicecar 16 Pertanyaanbareskrim polri

Administrator

Reporter

Administrator

Editor