ADVERTISEMENT

Lega Nih! Bareskrim Batal Sita Honor Rossa Terkait Dugaan Aliran Dana DNA Pro, Hasil Manggung di Bali

Selasa, 26 April 2022 15:17 WIB

Share
Rossa, penyanyi ternama Indonesia telah datangi Bareskrim Polri. (Foto : poskota/zendy)
Rossa, penyanyi ternama Indonesia telah datangi Bareskrim Polri. (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri batal menyita uang honor Rossa terkait keterlibatannya saat mengisi acara DNA Pro yang diadakan di Bali akhir tahun 2021.

Penyanyi ternama Indonesia, Rossa atau akrab dengan sapaan Teh Oca telah menjalani pemeriksaan terkait hubungannya dengan investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri.

"Hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung rossa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Lanjut Whisnu, Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, kemudian penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.

 

"Demikian juga 'underlying transaction'nya causanya halal. Dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik dittpidekus," tutur Whisnu.

Sebelumnya, Rossa saat ini mengaku tidak menyangka dirinya terseret kasus DNA Pro. Dirinya juga akan mensortir dalam menerima pekerjaan ke depannya.

"Nggak nyangka. Mau terima kerjaan jadi agak takut," ujar Rossa di gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/4).

Rossa mengatakan dirinya terseret kasus ini karena pernah menghadiri acara DNA Pro di Bali pada akhir tahun 2021. Saat itu, dia tidak tahu apa acara yang dihadirinya, sehingga dia hanya menjalankan tugasnya untuk bernyanyi.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT