JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri batal menyita uang honor Rossa terkait keterlibatannya saat mengisi acara DNA Pro yang diadakan di Bali akhir tahun 2021.
Penyanyi ternama Indonesia, Rossa atau akrab dengan sapaan Teh Oca telah menjalani pemeriksaan terkait hubungannya dengan investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri.
"Hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung rossa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Lanjut Whisnu, Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, kemudian penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.
"Demikian juga 'underlying transaction'nya causanya halal. Dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik dittpidekus," tutur Whisnu.
Sebelumnya, Rossa saat ini mengaku tidak menyangka dirinya terseret kasus DNA Pro. Dirinya juga akan mensortir dalam menerima pekerjaan ke depannya.
"Nggak nyangka. Mau terima kerjaan jadi agak takut," ujar Rossa di gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/4).
Rossa mengatakan dirinya terseret kasus ini karena pernah menghadiri acara DNA Pro di Bali pada akhir tahun 2021. Saat itu, dia tidak tahu apa acara yang dihadirinya, sehingga dia hanya menjalankan tugasnya untuk bernyanyi.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.
Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian. Tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun ketujuh tersangka itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.