JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa musisi Yosi Project Pop terkait keterlibatannya dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro,
Yosi mengaku keterlibatannya dengan robot trading DNA Pro hanyalah sebatas musisi yang membuatkan jingle hingga lirik musik untuk DNA Pro tersebut.
"Jadi datanglah mereka memintakan saya untuk membuatkan sebuah jingle, pada awal Agustus 2021 tersebut. Bukan cuma menawarkan notasi tapi lirik," kata Yosi kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Yosi melakukan hal tersebut hanya sebatas membuatkan lirik dan jingle saja tidak ada hal lain yang melibatkannya dengan DNA Pro.
Selanjutnya, kata Yosi, dirinya juga termasuk orang yang tertipu oleh investasi bodong itu. Saat proses pembuatan lirik lagu, dia sempat mencari tahu apa sebenarnya perusahaan DNA Pro itu.
"Pada Agustus lalu, saya mencari tahu kemudian tersebut info yang beredar, bahwa DNA Pro ini adalah perusahaan ilegal atau semacamnya itu tidak ada. Saya rasa saya sama seperti yang lain juga, tertipu baik yang invest di situ atau yang memberikan jasanya untuk melakukan pekerjaan serupa," ucap Yosi
"Jadi keterlibatan saya di sini hanyalah profesional, cuma buat lirik saja," sambungnya.
Yosi mengaku awalnya kerjanya tersebut berjalan lancar. Namun, Yosi menyatakan, kurun waktu sebulan dua bulan belakangan, dirinya mengetahui adanya perkara hukum yang melibatkan DNA Pro.
"Kemudian pada saat itu semuanya berjalan aman-aman saja sampai baru dua bulan kemarin atau sebulan kemarin ya saya menemukan ada daftar yang saya baca, wah DNA Pro termasuk yang dilarang oleh OJK," ujar Yosi.
Diketahui, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Yosi hadir bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 14.05 WIB. Ia akan diperiksa sebagai saksi karena diduga menerima aliran dana terkait kasus tersebut.
Saat ditanya awak media, Yosi enggan berbicara banyak dan hanya mengacungkan jempol saat memasuki gedung Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.
Lihat juga video “Viral! Seorang Pria Berseragam PNS Polri Adang Sebuah Ambulans dengan Pasien Bayi Berumur 60 Hari. (youtube/poskota tv)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai brand ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan. (cr07)