Ilustrasi mayat.(dok)

Kriminal

Keji! Kematian Freddy Tersangka Kasus Narkoba di Rutan Polres Jakarta Selatan Akibat Penyiksaan, Komnas HAM: Korban Disetrum, Tak Diberi Makan hingga Diperas Rp15 Juta

Kamis 21 Apr 2022, 09:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM atas kematian Freddy Nicolaus Andi S Siagian di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Freddy merupakan tersangka kasus nerkotika dan mendekam di Polres Jaksel sejak 16 Desember.

"Terhadap peristiwa kematian tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Januari 2022 telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Nina Chesly melalui keterangan tertulis yang didapat, Kamis (21/4/2022).

Selanjutnya, Nina mengatakan, Freddy memiliki hak untuk hidup, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak atas kesehatan.

"(Serta) hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam, dan merendahkan martabat," imbuh Nina.

Nina menambahkan, diketahui memang penyebab kematian Freddy karena penyakit yang diendap sejak lama. Namun, menurut Nina, hal itu bukan menjadi penyebab utama tewasnya Freddy.

"Disamping penyebab kematian akibat penyakit metabolism, juga diterangkan adanya tindak kekerasan terhadap saudara Freddy berupa luka-luka lecet pada bokong dan keempat anggota gerak serta memar-memar di anggota gerak atas tubuh korban akibat benda tumpul," ungkapnya.

Selama ditahan Freddy diduga mengalami kekerasan berupa pemukulan, disetrum, disundut rokok, dan tidak diberikan makanan karena tak memenuhi permintaan uang.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya upaya pemerasan terhadap Freddy. Ada beberapa bukti permintaan uang kepada keluarganya sebesar Rp 15 juta yang ditujukan sebagai uang sewa kamar.

"Sebagaimana terdapat bukti komunikasi antara korban kepada keluarga dan teman-teman korban yang meminta uang sejumlah Rp 15 juta dan terdapat bukti pengiriman uang ke dua nomor rekening yang diberikan korban dengan total uang senilai Rp 3.350.000," kata Nina.

Atas temuan itu, Komnas mengeluarkan rekomendasinya kepada Kapolda Metro Jaya di antaranya, melakukan penyelidikan atas peristiwa kematian korban dengan berbagai tindakan yang dialaminya saat ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan yang meliputi kekerasan fisik, permintaan sejumlah uang dan penggunaan telepon seluler di dalam sel.

Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran baik berupa etik, disiplin, dan tindak pidana. Segera melakukan upaya perbaikan tata kelola tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan maupun Polres lainnya di wilayah Polda Metro Jaya untuk memastikan tidak berulang kembali peristiwa
serupa.

Menambah jumlah unit CCTV untuk memperluas jangkauan guna pengawasan yang lebih luas atas pengelolaan tahanan kepolisian. Kemudian, mengupayakan semaksimal mungkin untuk melakukan langkah-langkah mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan di sel Rutan Polisi.

"Terakhir, melakukan pemeriksaan kesehatan yang lebih dalam terhadap setiap calon penghuni dan penghuni tahanan secara berkala, khususnya akses pelayanan kesehatan terhadap tahanan yang sakit maupun mencegah terjadinya penularan penyakit di antara sesama tahanan," kata Nina. (CR07)
 

Tags:
Freddy Nicolaustersangka-kasus-narkobatahanan tewasPolres Jakarta SelatanKomnas HAMtemukan pelanggaran ham

Administrator

Reporter

Administrator

Editor