JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat kasus peredaran narkoba di beberapa wilayah di Indonesia telah diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, sebanyak 121 kilogram narkotika jenis ganja dan 238 kilogram sabu dijadikan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus narkotika.
Adapun peredaran narkotika jenis ganja terjadi di wilayah Aceh hingga Medan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Brigjen Krisno ditemani Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai.
"Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Tersangka yang ditangkap SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir," kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Selanjutnya, Krisno menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ganja dengan berat 121,28 kilogram tersebut, dua tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Kedua tersangka itu berinisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.
"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," jelasnya.
Kemudian lanjut kasus kedua ialah sebuah pengungkapan peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap yaitu HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, juga F yang masuk DPO alias buron.
Krisno menyebut, penangkapan para itu tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, penyidik mengamankan J yang menyimpan karung goni berisikan sabu seberat 22 kilogram di dalam kamar sebuah gudang, baru kemudian menangkap HP.
"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," sebutnya.
Selanjutnya, untuk kasus yang ketiga adalah peredaran gelap sabu jaringan Malaysia-Indonesia yakni Bengkalis-Riau.
Penyidik telah menangkap empat tersangka berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali, dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram.
"DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," ujarnya.