JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Para pelaku perampokan mini market di bilangan Pagedangan, Tangerang Selatan, pada Selasa (19/4/2022) malam, berhasil di identifikasi Polda Metro Jaya. Para pelaku yang saat kejadian menggunakan senjata api (senpi) itu pun, kini dalam pengejaran petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut, bahwa saat ini polisi telah berhasil mengindentidifikasi pelaku tindak kriminal tersebut.
"Pelakunya sudah teridentifikasi, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Dia menjelaskan, dalam hal ini tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan telah mendalami perkara ini dengan cara mencari informasi melalui rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi atau korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami sedang melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap para pelaku, yang tentunya kita sudah melihat gambar mereka dari CCTV dan juga keterangan beberapa saksi termasuk para korban," kata Zulpan.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut menggunakan modus operandi dengan cara datang ke minimarket dan berpura-pura sebagai pembeli yang akan membeli sesuatu di minimarket tersebut.
"Para pelaku mengunakan modus operandi dengan berpura-pura sebagai pembeli. Mereka datang ke minimarket ketika minimarket itu hendak tutup. Jadi sekira pukul 22.00 WIB mereka datang ke minimarket," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan, dari ketiga pelaku, dua orang di antaranya beraksi dengan membawa senjata api. Sementara satu pelaku lainnya beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
"Kemudian satu orang pelaku yang menggunakan senjata api sempat menodongkan senjatanya kepada salah satu karyawan (kasir) minimarket," beber dia.
Akibat peristiwa ini, papar Zulpan, pihak minimarket harus merugi dengan kehilangan uang tunai sebanyak Rp. 70 juta yang digasak ketiga 'partner in crime' itu.
"Merugi sebanyak Rp. 70 juta dengan rincian Rp. 30 juta diambil dari kasie dan Rp. 40 juga diambil dari brankas yang mereka paksa karyawan untuk membuka," tandas mantan juru bicara Polda Sulsel itu. (Adam)