ADVERTISEMENT

Fakta: Angka Kecelakaan Tertinggi Terjadi di Jalan Tol, Pengendara Perlu Tahu Ini Waktu Rawan Kecelakaan di Jalan Tol

Rabu, 20 April 2022 13:20 WIB

Share
Ilustrasi jalan Tol. (Foto/Instagram/edorusia)
Ilustrasi jalan Tol. (Foto/Instagram/edorusia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaporkan waktu rawan kecelakaan di jalan tol, yang perlu diketahui para pengendara. 

Pihak kepolisian juga menyampaikan, jalan tol merupakan ruas jalan paling rawan kecelakaan lalu lintas. Hal itu bukan berarti jalan raya tak menjadi salah satu penyumbang kematian lalu lintas terbanyak di Tanah Air.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menerangkan, kecelakaan lalu lintas di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi.

Waktu rawan di jalan tol berada di rentang waktu, mulai pukul 03.00 hingga 09.00 WIB.

Firman menyampai, penyebab kecelakaan didominasi oleh tabrakan bagian depan dan belakang kendaraan.

“Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00," kata Firman, Rabu (20/4/2022), dikutip dari PMJ News.

Bahkan , Firman mengungkapkan, tahun 2021 tercatat 1.309 kecelakaan di jalan tol. Kejadian itu mengakibatkan, jumlah korban jiwa melayang mencapai 648 orang.

Sementara itu, korban dengan luka berat sebanyak 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang.

Secara rinci Firman menerangkan, akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp16 Miliar.

"Fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan," ujarnya menegaskan.

 

Waduh! Sebuah Mobil Terperosok, Dinas Pemadam Kebakaran Diturunkan Untuk Penyelamatan

Adapun semuanya telah diatur dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).

Selanjutnya, ada juga peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam," pungkasnya. (Ibriza)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT