Jajaran pengurus Karang Taruna Kota Bogor.(Ist)

Bogor

Nah Loh! Pengurus Karang Taruna Kota Bogor Sebut Ada Politisasi oleh Anggota DPR di Acara TKKT

Jumat 15 Apr 2022, 09:54 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -  Pengurus Karang Taruna (Katar) Kota Bogor masa bhakti 2016-2020 mengendus adanya upaya politisasi Anggota DPR-RI dalam pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Bogor.

Mereka bahkan menyebut, kegiatan yang digawangi Budhy Setiawan tersebut adalah tindakan ilegal. 

Sebelumnya, Budhi Setiawan cs menggelar TKKT menggunakan bendera Caretaker Provinsi Jawa Barat, di Hotel Sahira Paledang, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu (13/4/2022) malam lalu, cacat hukum dan ilegal. 

Selain itu TKKT versi Caretaker Katar Provinsi Jawa Barat tersebut tidak mengindahkan imbauan Wali Kota Bogor sebagai pemangku kebijakan wilayah dan pembina umum Katar Kota Bogor.

Ketua Katar Kota Bogor masa bhakti 2016-2021, Ian Mulyana Sumpena mengatakan, jajaran Pengurus Karang Taruna Kota Bogor, Masa Bhakti 2018 -2021 menyampaikan pelaksanaan TKKT tanggal 13 April 2022 yang diinisiasi oleh Budhy Setiawan anggota DPR RI dari Golkar terkesan tergesa-gesa.

Menurutnya, Budhy sudah mencederai Marwah Katar. Selain itu tidak ada niat baik untuk melakukan musyawarah dan bernuansa politik karena digiring atau diarahkan Katar Kota Bogor partai berwarna kuning. 

"Kami menyatakan sikap bahwa TKKT Kota Bogor tanggal 13 April 2022 cacat hukum dan ilegal. Karena dasar hukum AD/ART Katar hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKNKT) tahun 2020 tidak sah dan belum didaftarkan pada Dirjen AHU Kemenkumdang dan HAM RI. Serta tidak mengindahkan Permensos nomor 25 tahun 2019,” ungkap Ian Mulyana pada Jumat (15/4/2022).

Ian Mulyana melanjutkan, pihaknya yang masih sah memegang SK dari Wali Kota Bogor, meminta Wali Kota Bogor sebagai pemangku kebijakan wilayah dan pembina umum Katar Kota Bogor untuk tidak memberikan Surat Keputusan (SK) pengukuhan pengurus Katar Kota Bogor, masa bhakti 2022-2027 versi Caretaker hasil dari TKKT Hotel Sahira Paledang.

"Pengurus Katar Kota Bogor tetap akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pengurus Katar kecamatan dan kelurahan SeKota Bogor dengan tanpa kehadiran pengurus Kartar Kota Bogor 2022-2027 hasil TKKT Kota Bogor versi Caretaker pengurus Katar Kota Bogor,” tambahnya.

Maka Panitia dan SK Careteker yang dibentuk oleh pengurus Kartar Provinsi Jawa Barat sesuai AD/ART versi TKN Katar tidak berlaku yang ada, tidak dapat melakukan pelaksanaan TKKT Kota Bogor ke VI. 

"Tentunya tidak sah, ilegal dan karena menciderai marwah Katar dalam Permensos. Sehingga pemberlakuan AD/ART belum saatnya diterapkan dalam ajang TKKT di seluruh NKRI,” bebernya.

Ian Mulyana menjelaskan, pembentukan pengurus Caretaker Kota Bogor dan dalih pengurus Katar Provinsi Jawa Barat untuk membentuk Caretaker, pertama pemberlakuan AD/ART versi hasil TKNKT pada tahun 2020 di Kabupaten Bogor, kemudian kedua SK pengurus Katar Kota Bogor masa bhakti 2018-2021 telah habis masa jabatannya tanggal 31 oktober 2021 dan tidak ada masa perpanjangan.

"Ketiga menolak usulan dan Katar Provinsi Jawa Barat tidak memperhatikan surat yang dikirim oleh pengurus Katar Kota Bogor, terkait dengan SK pembentukkan Steerring Commntee (SC), Organiring Committee (OC) dan tim konsokdasi sesuai SK pengurus Katar Kota Bogor untuk TKKT Kota Bogor pada bulan Agustus 2021. Keempat bahwa pengurus Katar Kota Bogor, tidak dapat melaksanakan TKKT Kota Bogor sampai habisnya masa perpanjangan pengurus karang taruna Kota Bogor tanggal 31 Oktober 2021," jelasnya.

Mulyana menekankan, sebagaimana yang menjadi dasar dan dalih pengurus Katar Provinsi Jawa Barat membentuk careteker pengurus Katar Kota Bogor, untuk menyelenggarakan TKKT Kota Bogor pada tanggal 13 April 2022 ini. 

Pihaknya menyatakan, bahwa pengurus Katar Provinsi Jawa Barat, dibawah kendali Budhy Setiawan,  tidak memperhatikan secara sungguh-sungguh, surat yang dikirimkan oleh pengurus Katar Kota Bogor. 

"Selama pengurus Katar Kota Bogor masa bhakti 2018-2021 dianggap sudah habis masa berlakunya SK, baik sampai dengan bulan Agustus 2021 (SK pengurus Karang Taruna Kota Bogor tahun 2016-2021) dan perpanjangan pengurus Katar Kota Bogor masa bhakti 2018-2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021. Pengurus Katar Kota Bogor selalu berkomunikasi aktif baik lisan dan tertulis," tegasnya.

"Maka kami juga akan melakukan langkah berkomunikasi dan mengkaji ulang soal AD/ART dengan 13 Katar provinsi yang walk out dalam TKNKT di Kabupaten Bogor tahun 2020 lalu dan melakukan perlawanan kepada Budhy Setiawan," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Budhy Setiawan mengatakan, adanya Caretaker Katar Kota Bogor itu, karena pengurus masa bhakti 2016-2021 tidak bisa melakukan TKKT dan masa bhaktinya sudah habis tertanggal 31 Oktober 2021. 

Menurut Budhy, sebelum itu, mereka seharusnya sudah menggelar TKKT. Dengan adanya aturan yang baru di AD/ART, jelas Budhy, apabila dalam masabhakti belum ada TKKT, maka tingkat atas dalam hal ini Provinsi Jawa Barat menunjuk Caretaker.

“Caretaker ini tugasnya di antaranya menggelar TKKT. Caretaker ini tidak mempunyai hak suara, artinya peserta itu dari kecamatan dan Provinsi Jawa Barat,” tegasnya. (Billy Adhiyaksa) 

Tags:
Nah Loh!Pengurus Karang Tarunakota bogorSebut Ada Politisasioleh Anggota DPRdi Acara TKKT

Reporter

Administrator

Editor