JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi mahasiswa dalam jumlah ribuan di Jakarta kemarin menyulut para pelajar turut menggelar aksi, namun para pelajar ini sempat diamankan pihak kepolisian lantaran dikhawatirkan memicu keributan.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyebut, penangkapan puluhan anak remaja oleh Kepolisian pada saat aksi demonstrasi 11 April 2022 adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Nelson, seharusnya para remaja itu tidak boleh ditangkap.
Sebab, unjuk rasa atau demo adalah hal yang tidak dilarang, bukan merupakan tindak pidana, dan merupakan hak tiap-tiap warga negara.
"Kebanyakan anak-anak tersebut ditangkap ketika hendak pergi ke lokasi aksi, dan tidak ada yang salah dengan mengikuti aksi," kata Nelson saat dihubungi Poskota.co.id, Selasa (12/4/2022).
Dia melanjutkan, Kepolisian memang berwenang untuk menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai sesuai dengan apa yang termaktub dalam Pasal 5 KUHAP.
Misalnya, penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena kewajibannya mempunyai wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
"Kemudian mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. Serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab," tutur dia.
"Namun ketika sudah disuruh berhenti, kemudian mereka digeledah, meskipun tidak ditemukan apapun, mereka tetap tidak boleh ke mana-mana. Artinya penangkapan ini karena mereka tidak boleh ikut aksi unjuk rasa," paparnya.
Nelson menjelaskan, bahwa tindakan Kepolisian dalam hal ini cenderung berlebihan.
Pasalnya, penangkapan para remaja tersebut dilakukan atas dalih mereka akab mengikuti unjuk rasa.
"Unjuk rasa itu dijamin ya, ada di UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Jadi polisi dalam hal ini sudah melakukan yang namanya pelanggaran HAM, bukan lagi sekadar melanggar SOP," imbuhnya.
"Pelanggaran hak warga negara untuk menikmati hak yang diberikan Konstitusi, yaitu hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum," terang Nelson.
Sebagaimana diketahui, polisi menangkap puluhan remaja lantaran diduga akan menyusup untuk mengikuti aksi demonstrasi di sekitar area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena mereka ditengarai melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
"Kita tahu hari ini ada unjuk rasa, ada pemberitahuan, elemen unjuk rasa juga sudah jelas. Seperti pengalaman yang kemarin, yang pengunjuk rasa yang sudah terdaftar itu tidak melakukan sesuatu, tetapi banyak yang menumpangi untuk melakukan kegiatan melawan hukum," kata Tubagus di Monas, Senin (11/4/2022).
Tubagus mengungkapkan, dari para remaja yang ditangkap itu, dua diantaranya digelandang ke Polda Metro Jaya karena kedapatan membawa senjata tajam saat akan mengikuti aksi unjuk rasa.
"Sementara dua orang membawa senjata tajam ini masih kita data, sebagian juga sudah ditangkap ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
"Jadi mereka itu berasal dari berbagai wilayah yang ada di Jawa Barat, misalnya Cianjur dan juga anak SMK itu kita tangkap karena sebagian besar mereka tidak mewakili elemen apa pun," ucap Tubagus.
Sementara itu, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara soal sejumlah anggotanya melakukan tindakan penangkapan terhadap puluhan remaja dalam demo mahasiswa di sekitaran Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Jenderal bintang 4 itu menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan agar aksi demo mahasiswa hari ini dapat berjalan dengan baik dan aman tanpa ada penyusup di sana-sini.
"Ya tentunya kita ingin mengamankan agar demo adik-adik mahasiswa bisa berjalan dengan baik tidak ada yang menyusup dan tugas kita menjaga agar penyusup-penyusup itu bisa kami amankan," kata Listyo di Tenda Putih Monas, Senin (11/4/2022).
Namun, ajudan Presiden Joko Widodo itu tidak merincikan terkait dengan jumlah detail berapa remaja yang ditangkap oleh pihaknya.
Dia mengungkapkan, bahwa ada beberapa yang ditangkap berasal dari wilayah sekitar Jawa Barat dan sebagainya.
"Jadi ada beberapa yang kita amankan itu berasal dari wilayah sekitar Jawa Barat. Dan mereka yang membawa senjata tajam saat ini sudah kami amankan," ujar dia.
"Untuk saat ini alhamdulillah hanya senjata tajam yang ditemukan, untuk senjata api saat ini alhamdulillah gak ada," ucapnya.
Dia menambahkan, saat ini Kepolisian akan tetap melakukan penyisiran di sekitar lokasi aksi guna mengamankan pihak atau benda yang dapat menggangu jalannya aksi.
"(Sweeping) ya tentunya kita ingin mengamankan agar demo ini berjalan dengan baik, tidak ada penyusup," pungkas Listyo. (adam)