ADVERTISEMENT

Sempat Ditahan, Sebanyak 3 Orang Kader HMI yang Gelar Unjuk Rasa di Istana Negara Akhirnya Dipulangkan

Sabtu, 23 April 2022 22:36 WIB

Share
Mahasiswa demo. (deny)
Mahasiswa demo. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa tiga kader dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yakni Akmal Fahmi, Andi Kurniawan, dan Imam Zarkasi kabarnya sudah dibebaskan usai sempat ditangkap terkait demo di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022) dengan Total 20 kader HMI yang ada di lokasi. 

"Ketiganya sudah kita pulangkan kemarin sore selesai diperiksa," ucap Zulpan saat dikonfirmasi, pada Sabtu (23/4/2022).

Kombes pol Zulpan juga menerangkan alasan ketiga kader HMI itu ditangkap, sebab mereka melawan aparat dengan melakukan pemukulan kepada anggota kepolisian.

"Tiga orang yang kita amankan kemarin dan kita pulangkan ini terkait melawan petugas, kemudian melakukan pemukulan. Nah ini yang prosesnya lanjut," terang Zulpan.

Selain itu, Zulpan juga menambahkan jika ketiganya masih berstatus sebagai saksi dan pekan depan akan dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. 

Pihaknya juga memastikan jika proses hukum yang menjerat mereka tetap dilanjutkan. 

"Proses pidana tiga orang ini akan dilanjutkan pihak kepolisian terkait melawan petugas dan pengeroyokan. Secepatnya (dilakukan pemeriksaan). Mungkin Senin atau Selasa akan dipanggil pemeriksaan. Prosesnya akan lanjut dan mengarah ke tersangka. Sudah jelas pasalnya itu yang dipersangkakan," ucap Zulpan.

Polisi mengatakan demo yang berlangsung saat itu telah melanggar beberapa ketentuan dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Adapun Pelanggaran yang dilakukan mulai dari tidak adanya surat pemberitahuan aksi hingga menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara.

"Namun memang di lokasi aksi tadi kebetulan bertepatan dengan acara pejabat tinggi negara, jadi kita diminta untuk bergeser, karena tidak sesuai dengan protap yang disebut itu sebagai objek vital," terang Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT