ADVERTISEMENT

Israel Tak Biarkan Uni Emirat Hukum Mati Warga Israel Berdarah Palestina

Minggu, 10 April 2022 20:00 WIB

Share
Fidaa Kiwan
Fidaa Kiwan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ISRAEL, POSKOTA.CO.ID - Warga Israel dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Uni Emirat Arab.

Namun Kementerian Luar Negeri Israel berjanji untuk bekerja sama dengan Uni Emirat Arab guna menyelamatkan warganya yang berdarah Palestina tersebut.

Warga Israel tersebut bernama Fidaa Kiwan. Dia diadili dalam kasus kejahatan narkoba menurut pengacaranya Tami Ullmann.

Dia ditangkap di Dubai pada 2021 karena diduga membawa 50 gram kokain dan 500 gram ganja.

Tami Ullmann mengaku bekerja sama dengan pengacara di Uni Emirat Arab untuk mengajukan banding agar hukuman Fidaa Kiwan bisa dikurangi. Demikian dilaporkan Reuters pekan lalu.

Dia juga meminta bantuan Kementerian Luar Negeri Israel. 

Seorang teman masa kecil Kiwan menuturkan,"Ini Ramadhan. Kami ingin Fidaa di rumah. Yang kami inginkan hanyalah pengampunan. Kami ingin dia hidup."

Fidaa Kiwan, 38 tahun, adalah warga Israel berdarah Palestina.

"Israel tidak bisa membiarkan salah satu warganya mendapatkan hukuman mati. Terlebih lagi untuk pelanggaran dalam skala yang bila di Israel hanya akan dihukum beberapa tahun penjara," kata Eyal Siso kepada radio Kan.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT