Wow! 3 Bulan Beroperasi, Komplotan  Ini Kirim 20 Motor Curian ke Penadah di Lampung
Sabtu, 9 April 2022 08:51 WIB
Share
Jajaran Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus curanmor, Jum'at (08/04/2022) sore. (Ihsan Fahmi).

Para pelaku curanmor tersebut telah melakukan aksinya sejak awal tahun 2021, dan dibulan ketiga pihaknya mengamankan para pelaku.

"Ini sudah beberapa tahun mereka bermain. Sejak 2021 kemarin mereka bermain sampai awal Februari berhasil kita ungkap," jawab Kompol Shalahuddin

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, para pelaku dengan modus mencari rumah kontrakan yang ditinggal penghuninya tersebut, telah mendapatkan 20 unit sepeda motor.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku telah bekerjasama dengan jaringan penadah asal Lampung, di daerah yang bernama Krui.

"Total yang sampai di jual ke lampung itu 20 unit. Itu dalam waktu beberapa bulan saja. Bulan pertama bulan ketiga. Semua hasil operasi dikirim ke Lampung," ungkapnya

Dari pengakuan tersangka, bahwa pencurian sepeda motor telah dilakukan sebanyak 5 kali diwilayah hukum Polsek Bekasi Kota, dan 6 kali diwilayah lainnya.

"Mereka TKP kita itu ada 5, ditempat lain Kabupaten dan Jakarta itu sudah diantara 20 unit itu," kata Kompol Shalahuddin

Kompol Shalahuddin menjelaskan, bagi pelaku curanmor dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP, terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Sementara pelaku penadahan tersebut dikenakan pasal 481 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

"Ancaman hukuman untuk 363/480/481 itu rata rata 7 tahun penjara," tutupnya (Ihsan Fahmi).

Halaman
1 2 3