BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Bapak tiri yang menyiksa putranya berusia 8 tahun di rumah kontrakannya, Kampung Babakan, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, diketahui kerap pula menyiksa anaknya yang lain. Istrinya pun tidak luput dianiaya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh sang istri, DA alias A (29). Menurutnya, sikap ringan tangan pelaku sudah mulai terlihat sejak 2019.
"Sifatnya yang tiba-tiba pemarah, emosian, ringan tangan baru ketahuan setelah kami menikah 5 tahun," ungkap DA kepada Poskota.co.id, di rumah kontrakannya, Kamis (7/4/2022) siang.
"Jika lagi kesal dia juga tidak segan memukul bahkan menganiaya, menyetrika badan, menyundut rokok, dan kedua tangan serta kaki putra kami yang masih berusia 8 tahun diikat dengan tali, hampir seharian dikunci dalam kontrakan bersama kakaknya, cewek 11 tahun," imbuhnya.
Sama-sama berprofesi ojek online, DA juga menceritakan pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya tersebut.
"Setiap setelah melakukan penyiksaan, saya dan kedua anak saya kerap diancam akan dipolisikan dan dipenjarakan, karena jika terjadi masalah dalam rumah tangga selalu menyebutkan bahwa ada keluarganya dari polisi berpangkat bintang satu yang selalu membuat kami tidak bisa bersuara kemana-mana atas perilaku kekerasan pelaku ini," katanya.
Namun demikian, puncaknya, kedok RR (24) terbongkar oleh warga sekitar setelah menganiaya putra laki-lakinya tersebut hingga mengikat kedua tangan dan kaki bocah 8 tahun itu menggunakan tali rapiah.
"Sempat mau kabur pelaku dengan mengajak saya setelah mendapat telepon dari pemilik kontrakan banyak warga depan rumah. Dengan memberi kenyakinan untuk dihadapi keberanian pelaku timbul langsung menghadapi para warga namun tidak lama gitu warga geram atas perbuatan ke anak laki-lakinya langsung menjadi bulan-bulanan massa sampai babak belur," bebernya.
Disinggung soal motif pelaku kerap melakukan KDRT, DA menduga dilatari faktor kejiwaan pelaku yang, menurutnya, tidak normal.
"Jadi saya meninggalkan 2 orang anak, perempuan usia 11 tahun dan laki-laki 8 tahun dari mendiang mantan suami saya. Sedangkan pelaku bercerai dengan istri pertama membawa 2 orang anak, usia 5 tahun dan balita 3 tahun," paparnya.
Ojek Online
Dalam menghidupi kebutuhan hidup sehari-hari, DA dengan pelaku bersama-sama menjadi ojek online. Tak jarang, keempat anaknya mereka tinggalkan di dalam rumah.
"Pelaku sudah ditahan di Mapolrestro Depok unit PPA Reskrim. Saya sudah ikhlas dan tidak mau lagi melihat wajah pelaku di kehidupan anak termasuk anak kandung pelaku, rezeki pasti sudah diatur sama Tuhan," tuturnya.
"Saya juga berharap pihak berwajib dapat memproses hukum seadil-adilnya bagi pelaku agar dapat dihukum seberat-beratnya sesuai proses hukum berlaku," pungkasnya.
Terpisah, anggota pendampingan sosial anak Kecamatan Bojonggede, Astuti memastikan pemberian pendampingan kepada korban.
"Fokus kami sekarang ini adalah pemberian pendampingan terhadap ibu dan anak dalam trauma healing dan akan mulai berjalan pada Jumat (8/4/2022) besok," ujarnya kepada Poskota.co.id saat mengunjungi korban di rumahnya Desa Ragajaya Kecamatan Bojomggede , Kamis (7/4/2022) siang.
Pendampingan akan diberikan lanjut Astuti kepada keempat anak termasuk ibunya juga.
"Dalam satu rumah tersebut ada empat orang anak rata-rata usia antara 11 tahun dan satu lagi masih balita 3 tahun. Dari pascakejadian perbuatan pelaku kita khawatirkan akan terjadi trauma suatu saat nanti karena itu kami berikan pendampingan," imbuhnya.
Harus Pindah
"Berdasarkan asesmen yang sudah kami lakukan kepada korban dan kerabat-kerabat serta tetangga keluarga korban sudah tidak diperbolehkan menetap di kontrakan sekarang harus pindah. Dengan demikian terkait hal ini kami serahkan ke kantor desa untuk dikoordinasikan terlebih dahulu apa akan disewakan tempat tinggal baru atau ditaruh tempat penampungan anak," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, RR, terbukti melakukan penganiayaan.
Ia mengungkap, tersangka mengakui peristiwa penganiayaan terakhir terjadi setelah berbuka puasa. Dikatakan, awalnya, tersangka melihat luka bakar pada bagian punggung putri kandungnya masih balita. Terdapat luka bakar tersebut akibat setrika listrik yang dilakukan korban kepada adiknya.
"Karena tersangka melihat ada tanda luka di putrinya yang masih balita langsung emosi naik pitam, kesal," ujarnya kepada Poskota.co.id usai dikonfirmasi.
Perwira jebolan Akpol 2002 ini menambahkan, tersangka menampar korban beberapa kali. Pada malam harinya tersangka membangunkan korban menanyakan peristiwa tersebut.
"Sebagai membuat pelajaran kepada korban apa yang telah dilakukan menyeterika dengan alasan adiknya tersebut berantakin baju, lalu tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan ke tubuh korban," paparnya.
Mantan Kapolsek Setia Budi Jakarta Selatan ini menambahkan, tersangka masih belum puas atas perbuatanya tersebut. Pada Senin (4/4/2022) tersangka kembali mengingat kedua tangan dan kaki dengan tali pada saat mau berangkat kerja.
“Tersangka mengikat tangan dan kaki korban saat akan bekerja berprofesi ojek online menggunakan tali rapiah,” ungkap Yogen.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKBP Yogen pelaku dikenakan ancama hukuman 5 tahun penjara karena melakukan penganiayaan. Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
“Karena korbannya anak di bawah umur dan ada tindakan penganiayaan serta luka,” tutup Yogen. (angga)