ADVERTISEMENT

Satu Nelayan di Pandeglang Tewas Kena Bom Ikan, Polisi Ringkus Penyuplai Bahan Peledak

Rabu, 6 April 2022 12:01 WIB

Share
Polres Pandeglang saat menggelar rilis media pengungkapan kasus jaringan bahan peledak. (foto: poskota/yusuf)
Polres Pandeglang saat menggelar rilis media pengungkapan kasus jaringan bahan peledak. (foto: poskota/yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Pandeglang satu membekuk tersangka jaringan penyuplai bahan baku peledak bom ikan.

Adapun satu tersangka yang diringkus berinisia LL (35) warga Kecamatan Sumur yang beperan sebagai penyuplai bahan peledak ke wilayah pesisir Kabupaten Pandeglang. 

LL ini juga diketahui telah menyuplai bahan peledak kepada UI (41) dan telah menimbulkan ledakan besar pada Minggu (9/1/2022) lalu di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Cimanggu, Pandeglang.

Akibat ledakan tersebut, menyebabkan UI tewas seketika.

"Kita pastikan bahwa tersangka ini merupakan penyuplai utama bahan peledak yang kerap digunakan menjadi bom ikan oleh para nelayan yang masih menggunakannya di pesisir Pandeglang," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Mapolres Pandeglang.

Kombes Pol Shinto menuturkan, tersangka LL ini merupakan seorang residivis yang pernah ditahan atas kasus serupa oleh Ditpolairud Polda Banten pada tahun 2014.

LL pun disebut sudah 'Berbisnis' bahan peledak bom ikan ini selama 10 tahun lebih.

"Tersangka LL adalah residivis dari kasus yang sama, ditangkap oleh Ditpolairud Polda Banten pada 2014 lalu pasca belanja bom ikan dari sumber yang sama di Indramayu, menjalani 8 bulan penjara," katanya.

Adapun motif dari pelaku menyuplai bahan peledak bom ikan sendiri adalah untuk mencari keuntungan.

Tersangka tidak memperdulikan tentang ancaman bahaya bagi nyawa dan benda orang yang menyimpan dan merakit bahan peledak, bahkan juga tidak peduli dengan dampak kerusakan bom ikan terhadap ekosistem laut. 

"LL mendapatkan bahan peledak untuk membuat bom ikan dari MKD melalui istrinya MKD atas nama MY alias yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kemudian LL transfer dana ke MY, lalu bahan-bahan untuk membuat bom ikan disiapkan MKD dan diambil LL untuk dibawa ke Pandeglang," jelas Shinto.

Lalu, terakhir seminggu sebelum ledakan, LL belanja bahan pembuat bom ikan dari MKD berupa 25 kg potassium senilai Rp3 juta, 1 kg belerang senilai Rp150 ribu dan 500 gram bron seharga Rp300 ribu.

Semua barang tersebut kemudian diberikan LL kepada UL untuk dirakit dan beberapa bagian dari bahan-bahan tersebut juga ditemukan saat olah TKP oleh Inafis Ditreskrimum Polda Banten pasca ledakan. 

"Tersangka menyerahkan bahan-bahan peledak yang sudah dibeli kepada UL untuk dirakit menjadi bom ikan, karena UL memiliki keterampilan dalam perakitan bom ikan, kemudian pasca dirakit, UL memberikan kembali bom ikan kepada LL dengan diberi upah Rp200 ribu per-6 kg bom ikan dan kemudian dijual lanjutan oleh LL ke pihak lain dengan nilai Rp150 ribu per-500 gram sehingga menghasilkan keuntungan yang signifikan terhadap tersangka," ucapnya.

Shinto menegaskan tersangka kini terancam pasal berlapis yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara dan persangkaan kedua yaitu Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara. (yusuf permana)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT