PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang berhasil menangkap dua nelayan asal Lampung di wilayah Perairan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Kedua nelayan ini ditangkap karena diduga menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan.
Kedua nelayan Lampung yang diamankan berinisial AT (44) dan MD (43). Dari kedua nelayan ini, petugas menyita barang bukti berupa potasium serta bom ikan yang siap diledakkan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah saat melakukan ekspose di Mako Polres Pandeglang, Senin (23/8/2021), mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil informasi dari masyarakat dan pengembangan yang dilakukan anggotanya.
Kedua tersangka, katanya, diamankan di wilayah perairan Kecamatan Sumur saat akan melakukan pembelian bahan bakar untuk kapal mereka.
"Kami mendapatkan informasi terkait penangkapan ikan menggunakan bom di daerah Tamanjaya, Kecamatan sumur. Memang di perairan ini sering sekali terjadi penangkapan ikan menggunakan bom," kata Kapolres didampingi Kasatpolair AKP Dwi Hary Bagio, Kasatreskrim AKP Fajar Maulidi serta Kasi Humas AKP Humaedi.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, penangkapan ikan menggunakan bom potasium kerap kali terjadi di daerah itu namun biasanya dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas dan nelayan sekitar.
"Kemungkinan masih ada kelompok pembom ikan lainnya dari Lampung yang akan melakukan kembali (membom ikan) di wilayah kita, makanya kami terus melakukan pemantauan," tegasnya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasatpolair AKP Dwi Hary Bagio, Kasatreskrim AKP Fajar Maulidi dan Kasi Humas AKP Humaedi saat ekspose tersangka bom ikan di Mako Polres Pandeglang, Senin (23/8/2021). (foto: rahmat haryono)
Seorang pelaku berinisial MD mengaku kegiatan ilegal menangkap ikan dengan menggunakan bom bukan pertama kalinya. Menurutnya, dengan menggunakan bom akan lebih mudah menangkap ikan dan hasilnya cukup lumayan.
"Sudah 3 kali menggunakan bom ikan. Sekali melaut (membom ikan) saya bisa dapat Rp3 juta dan hasilnya kami jual kepada tengkulak di Kecamatan Sumur karena disana ada teman. Saya mendapat ilmu merakit bom ikan dari orang tua terdahulu," akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 dan 3 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (kontributor/banten rahmat haryono)