ADVERTISEMENT

Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Kasus Penistaan Agama, Ini 3 Alasan Jaksa

Selasa, 5 April 2022 18:21 WIB

Share
Foto: Ferdinand Hutahaen saat diwawancarai awak media seusai sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Poskota/CR-02)
Foto: Ferdinand Hutahaen saat diwawancarai awak media seusai sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Poskota/CR-02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

 

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer. Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," pungkas jaksa. (CR-02)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT