ADVERTISEMENT
Terungkap! Selebgram Dea OnlyFans Dicecar 12 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Salah Satunya Terkait Bagi Hasil
Senin, 4 April 2022 23:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pornografi yang melibatkan selebgram Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dea OnlyFans, kembali diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Senin (4/4/2022).
Diketahui, sesuai agenda penyidik, kedatangan gadis berusia 24 tahun itu adalah untuk menjalani wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan sekaligus wajib lapor ini, penyidik melontarkan sebanyak 12 pertanyaan kepada Dea.
Adapun pemeriksaan ini, berfokus pada soal dugaan adanya bagi hasil keuntungan antara Dea dengan lawan mainnya, yakni Dicky Reno Zulpratomo (DRZ) dalam penjualan konten bernuansa asusila di OnlyFans.
"Soal bagi hasil, kebetulan kemarin kita ada komunikasi dengan pengacaranya, Pak Bastian. Bahwa itu itu nggak ada pembagian hasil. Jadi hanya Dea yang menikmati penjualan konten itu," kata Kuasa Hukum Dea, Abdillah Syarifudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).
Abdillah menambahkan, dalam hal ini pihaknya tak membantah pernyataan Dicky yang telah diperiksa pada Jumat (1/4/2022) lalu.
Kepada penyidik, Dea OnlyFans kembali memastikan tidak ada bagi hasil dengan lawan mainnya dalam penjualan konten asusila itu.
"Jadi Dicky tidak menerima keuntungan dalam hal ini. Karena yang upload dan menerima keuntungan memang murni hanya Dea," tegasnya.
"Kemarin Dicky ditanya karena sebatas saksi, yang dia bilang itu ngomong apa adanya. Dia tidak tahu menahu soal mendapatkan keuntungan," ungkap Abdillah.
Untuk diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, DRZ yang menjadi lawan main Dea dalam video asusila itu sama sekali tak mengetahui dan menerima uang dari penjualan video Dea OnlyFans.
"Tidak ada bagi hasil keuntungan dan itu hasilnya hanya dinikmati Dea," kata Auliansyah, Jumat (1/4/2022).
Kendati disinyalir menjadi pemeran pria dalam konten pornografi itu, Polisi belum menetapkan DRZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi Dea OnlyFans.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 itu menjelaskan, DRZ belum memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka di kasus Dea OnlyFans.
"Jadi di UU ITE-nya kita belum bisa terapkan, karena yang bersangkutan tak tahu kalau itu diunggah ke OnlyFans. Sementara kalau kita masukan ke UU pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan itu memang hanya untuk mereka berdua saja," pungkasnya. (adam)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT