ADVERTISEMENT

Datangi Wajib Lapor Kedua, Dea Onlyfans Tiba Sambangi Polda Metro

Senin, 4 April 2022 14:48 WIB

Share
Foto: Tersangka Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dea OnlyFans, kembali menyabangi Polda Metro Jaya pada Senin (4/4/2022) dalam wajib lapor. (Poskota/andi adam faturahman)
Foto: Tersangka Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dea OnlyFans, kembali menyabangi Polda Metro Jaya pada Senin (4/4/2022) dalam wajib lapor. (Poskota/andi adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan pornografi Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dea OnlyFans, kembali menyabangi Polda Metro Jaya pada Senin (4/4/2022). Diketahui, kedatangan gadis berusia 24 tahun itu adalah untuk menjalani wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan.

Dengan menggunakan pakaian berwarna hijau dipadu dengan celana berwarna hitam, Dea bersama kedua Kuasa hukumnya nampak terburu-buru memenuhi panggilan penyidik. Adapun Dea, tiba di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jata sekira pukul 13.07 WIB.

"Hari ini pemeriksaan tambahan sekaligus wajib lapor," kata Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya. Nanti ya, ini sekalian wajib lapor dulu," tambah Dea.

 

Sesuai agenda penyidik, tersangka kasus penyebaran konten pornografi Dea Onlyfans menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus wajib lapor. "Iya rencana hari ini pemeriksaan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan saat dihubungi wartawan, Senin (4/4/2022).

Zulpan menuturkan, agenda pemeriksaan Dea hari ini akan mengkonfrontasi hasil keterangan dari pacar Dea, Dicky Reno Zulpratomo (DRZ). Dicky sebelumnya telah diperiksa pada Jumat (1/4/2022) kemarin.

 

"Kemarin sudah terperiksa pacarnya itu kan. Dia mengakui diambil videonya yang sudah ter-upload itu. Namun, ia mengaku pada saat diambil gambarnya, dia tidak tahu menahu kalau itu akan digunakan untuk upload di dalam konten berbayar," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022). (Adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT