Seorang Pria Berinisial DRZ Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Pornografi Dea Onlyfans

Jumat 01 Apr 2022, 22:36 WIB
Dea selaku Konten Kreator Onlyfans ditetapkan tersangka usai sebar video porno. (Instagram /@gresaidss)

Dea selaku Konten Kreator Onlyfans ditetapkan tersangka usai sebar video porno. (Instagram /@gresaidss)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pornografi yang menjerat Dea Onlyfans, kini berlanjut dengan dipanggilnya seorang pria berinisial DRZ (32) di Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/4/2022).

Usai menghadapi pemeriksaan sekira 9 jam oleh pihak berwajib, pria yang diduga kekasih Dea itu terlihat keluar bersama dua kuasa hukumnya.

Namun, sayangnya saat ditemui oleh awak media, pria bertopi hijau itu tampak bungkam dan tidak bersuara sepatah kata pun. 

Tak hanya DRZ, kedua kuasa hukumnya yang turut menemaninya juga tidak mau memberikan keterangan apapun. 

"Nggak, Nggak, nggak," ucap Kuasa Hukum DRZ saat di wawancara poskota pada Jumat (1/4/2022). (cR08)

Berita Terkait

News Update