ADVERTISEMENT

Seorang Pria Berinisial DRZ Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Pornografi Dea Onlyfans

Jumat, 1 April 2022 22:36 WIB

Share
Dea selaku Konten Kreator Onlyfans ditetapkan tersangka usai sebar video porno. (Instagram /@gresaidss)
Dea selaku Konten Kreator Onlyfans ditetapkan tersangka usai sebar video porno. (Instagram /@gresaidss)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pornografi yang menjerat Dea Onlyfans, kini berlanjut dengan dipanggilnya seorang pria berinisial DRZ (32) di Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/4/2022).

Usai menghadapi pemeriksaan sekira 9 jam oleh pihak berwajib, pria yang diduga kekasih Dea itu terlihat keluar bersama dua kuasa hukumnya.

Namun, sayangnya saat ditemui oleh awak media, pria bertopi hijau itu tampak bungkam dan tidak bersuara sepatah kata pun. 

Tak hanya DRZ, kedua kuasa hukumnya yang turut menemaninya juga tidak mau memberikan keterangan apapun. 

"Nggak, Nggak, nggak," ucap Kuasa Hukum DRZ saat di wawancara poskota pada Jumat (1/4/2022). (cR08)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT