ADVERTISEMENT

Isu Islamofobia Bangkit Jelang Pemilu Presiden Prancis, Muslim: Mereka Tidak Pernah Menghormati Kami

Senin, 4 April 2022 07:03 WIB

Share
Protes larangan penggunaan hijab di Prancis,
Protes larangan penggunaan hijab di Prancis, "Kebebasan membimbing semua orang," tulis poster tersebut. (Foto: twitter/@KhaledBeydoun)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PRANCIS, POSKOTA.CO.ID – Isu Islamofobia kembali bangkit jelang pemilu presiden Prancis yang akan diadakan pada April 2022. Pandangan sayap kanan telah meresapi arus utama wacana publik tentang komunitas muslim, imigrasi, dan keamanan.

Prancis memiliki sekitar 5,7 juta Muslim Prancis, populasi Muslim terbesar di Eropa Barat. Namun isu Islamofobia makin mencuat di negara itu. Terutama jelang pemilu presiden Prancis yang putaran pertamanya berlangsung pada 10 April 2022.

Peneliti National Centre for Scientific Research (CNRS), Julien Talpin mengatakan masa jabatan Presiden Emmanuel Macron merupakan masa suram bagi Muslim Prancis. Ini ditandai dengan penerapan undang-undang separatism pada 2021.

 

Dilansir dari Al-Jazeera, pemerintah mengklaim undang-undang itu dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis. Namun, para kritikus mengatakan undang-undang tersebut tidak adil bagi komunitas Muslim dan membatasi kebebasan beragama.

“Kami melihat dengan jelas dalam debat Majelis Nasional bahwa targetnya adalah komunitas Muslim, Ada gagasan bahwa ada masalah besar-besaran separatisme dan komunitarianisme di masyarakat, yang harus dilawan oleh Prancis dengan hukum,” kata Talpin terkait undang-undang tersebut.

Undang-undang tersebut diperkenalkan setelah pembunuhan terhadap Samuel Paty. Ia adalah seorang guru yang dipenggal oleh seorang pengungsi Muslim Rusia berusia 18 tahun.  

Sebelumnya, Paty menunjukkan kepada murid-muridnya kartun Charlie Hebdo yang menggambarkan Nabi Muhammad.

Talpin mengatakan imbas dari Undang-undang itu adalah puluhan masjid yang terpaksa ditutup. Lalu, organisasi Collective Against Islamophobia in France (CCIF) ditutup, dan beberapa badan amal Muslim dibubarkan.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT