JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membeberkan identitas sosok pria lawan main dalam video syur yang diunggah oleh Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal dengan Dea OnlyFans.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan mengatakan, sosok pria yang diduga merupakan kekasih Dea OnlyFans itu berinisial DRZ (32).
"(Pemeran pria) iya, DRZ (32)," singkat Zulpan, Jum'at 1 April 2022.
Dia menyebut, hingga saat ini DRZ masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya usai tiba sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi.
"Masih diperiksa penyidik," ucapnya.
Sekadar informasi, penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sosok pemeran pria yang diduga merupakan kekasih Dea OnlyFans.
"Iya dia sudah datang tadi pagi, sekarang lagi diperiksa ya," ungkap Zulpan.
Namun sayang, perwira menengah Polri itu masih enggan menjelaskan secara detail terkait kedatangan sosok lawan main Dea OnlyFans dalam video syur itu.
Zulpan hanya mengatakan, sosok lawan main Dea diperiksa oleh penyidik dengan menyandang status sebagai saksi dalam perkara ini.
"Saya enggak bisa detailkan soal itu. Intinya lagi diperiksa penyidik. Statusnya masih sebagai saksi ya," kata dia.
"Yang bersangkutan datang dengan didampingi kuasa hukum kok. Nanti ya," tutup dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya berencana melakukan pemanggilan terhadap sosok pria dalam video syur Dea OnlyFans.
"Pada jumat besok 1 April 2022 penyidik akan panggil pemeran pria dalam kasus ini. Jadi pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ucap Zulpan.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan fakta baru usai melakukan pemeriksaan terhadap Dea OnlyFans.
Zulpan mengatakan, Dea OnlyFans membuat video tak senonoh bersama seorang pria yang diketahui merupakan kekasihnya.
"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasihnya," kata Zulpan.
Selain itu, Zulpan juga menjelaskan, kendati Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi, polisi tidak akan melalukan penahanan kepada dara cantik itu.
Dalam hal ini, kata Zulpan, Polda Metro mempertimbangkan statusnya sebagai mahasiswi dan jaminan dari pihak keluarga yang menyebut bahwa Dea akan kooperatif.
"Karena ada permohonan dari keluarga, dia tidak ditahan. Selain itu, dia masih mahasiswi dan mau menyelesaikan kuliahnya," ucapnya.
"Sementara yang bersangkutan dilakukan wajib lapor," tukasnya. (adam).