BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi mencokok satu orang tersangka berinisial VM (24) atas kasus tewasnya, pria terbungkus terpal dililit tali tambang dan terikat genting yang berlokasi di Sungai Ulu, Karangbahagia, Cikarang, Bekasi, Selasa (29/03/2022) lalu.
Peristiwa menggemparkan itu sebelumnya terjadi pada 27 Maret 2022 lalu, ketika R dan MK (20) korban datang bertemu di sebuah gudang milik pelaku (VM) untuk membicarakan gadai mobil bak milik R ke Pelaku, di kampung Kepuh, Karangbahagia, Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi, pada Minggu (27/03/2022) dini hari.
"Pembunuhan tersebut adalah sekira tanggal 27, pukul 01.30 WIB," singkat Kombes Gidion Arif Setyawan, Jum'at (01/04/2022).
Kedatangannya tersebut membahas sebuah bisnis gadai mobil yang berlokasi di gudang milik pelaku.
Dalam keadaan berbincang santai dan juga disediakan minuman berenergi, ketika tengah asik berbincang, teman pelaku yaitu R tertidur.
Setelah itu, terjadi perselisihan, dikarenakan korban memasukan obat kepada pelaku dalam botol, melihat itu pelaku menegur korban.
Karena tidak terima ditegur, korban mendorong pelaku, dan pelaku terpancing lalu membanting tubuh korban sebanyak dua kali.
"Mereka minum, kemudian salah satu saksi atas nama R itu sedang tidur, kemudian terjadi perselisihan antara VM dan K sehingga VM secara spontan melakukan kekerasan membanting korban," kata Kombes Gidion.
Tak hanya, itu Kapolres menjelaskan dari pengakuan tersangka bahwa, saat dibanting, kondisi nadi korban tidak berdenyut, dan panik timbul untuk membuangnya jasad MK ke kali Ulu.
Namun hasil dari Laboratorium mengungkapkan, bahwa korban MK tewas akibat tenggelam.
"Tetapi dari hasil laboratorium ada hasil visumnya itu bahwa jenazah meninggal karena tenggelam. Jadi, ciri-cirinya paru-parunya basah kemudian terisi air. Maka meninggalnya adalah di air," ungkap Kombes Gidion.
"Ketika terjadi pergeseran korban pada saat korban mau dibuang itu belum meninggal," sambungnya
Dari catatan Forensik, hasil tersebut terindikasi, bahwa sebelum dibuang kedalam kali, korban VM masih dalam keadaan hidup.
"Kalau dari data forensik data visum berarti masih hidup, indikasinya masih hidup," jawabnya.
Sementara itu, sekira pukul 04.30 WIB, dikarenakan korban nampak tidak bergerak akibat dibanting, VM lalu membungkus MK dengan terpal, yang diikat dengan genting sebagai pemberat.
"Karena panik tidak bergerak lagi, ada niat spontan untuk membuang jenazah di kali ulu tadi sekitar pukul 04.30 dini hari, dengan cara dibungkus kendaraannya ada, kendaraan yang digunakan milik R, jenazah dibungkus terpal diiket kemudian diberikan pemberat, ini genteng yang kita temukan pada saat mayat ditemukan," ungkapnya.
Adapun jarak gudang pelaku menuju kali Ulu Karangbahagia Cikarang, berjarak sepanjang 3 Kilometer.
Sebelumnya, jasad MK ditemukan oleh saksi warga disekitar lokasi kejadian, ketika sedang memancing pukul 12.30 WIB, Selasa (29/03/2022) lalu.
Warga yang tengah memancing lalu melihat adanya jasad terbungkus terpal mengambang, dan setelah diperiksa ditemukan diikatkan sebanyak 10 genting.
Kombes Gidion menegaskan bahwa korban MK, telah berada didalam air selama dua hari.
"Berarti dibuang itu tgl 27 Maret 2022 pukul 04.30 ditemukan tanggal 29 Maret 2022, pukul 13.20 siang," jelasnya.
Adapun terhadap tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman, 15 tahun penjara untuk pembunuhan," tutupnya. (ihsan fahmi)