ADVERTISEMENT

Polisi Dalami Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis di Sawah Besar

Rabu, 9 Maret 2022 13:41 WIB

Share
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis di Sawah Besar.( (CR02)
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis di Sawah Besar.( (CR02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom sebut masih mendalami tes kejiwaan pelaku pembunuhan, pemerkosaan serta pencurian  gadis di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Mengenai tes kejiwaan pelaku sedang kita dalami, kita juga berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun, hasilnya belum keluar dan sedang dilakukan observasi.” kata Maulana pada Konferensi Pers Rabu, (9/3/2022).

Kasus pembunuhan yang berlatar belakang lantaran sakit hati  ditolak oleh korban AW (19) berakhir tragis.

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan MA, sang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AW yang meregang nyawa di kamar kosnya yang terletak di bilangan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jum'at (4/3/2022).

Maulana menjelaskan, menurut keterangan pelaku MA (23), ia sudah lama dekat dengan korban, kurang lebih selama dua tahun. Namun, tidak memiliki status hubungan asmara.

Ketika MA menyatakan ingin berhubungan lebih serius, korban menolak dan mengaku masih mengingat mantan. Karena penolakan tersebut, MA mengaku sakit hati dan mencekik korban hingga tak bernyawa.

Sebelumnya, ia tak menyadari bahwa AW telah tewas, ia lanjut memperkosa AW.

Lalu, MA melarikan diri dari kamar kost AW.

MA juga mengaku perbuatan yang dilakukannya spontan. Dengan kepala tertunduk, pelaku memohon maaf yang sebesarnya kepada keluarga korban.

Akibat perbuatannya yang keji, MA dijerat dengan pasal berlapis pasal 338 mengenai pembunuhan, 285 pemerkosaan dan 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.  (CR02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT