JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penghuni Apartemen Gardenia Boulevard Resort yang tergabung dalam Forum Warga Gardenia Boulevard (FWGD) menggeruduk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk menyampaikan aspirasinya terkait hak kepemilikan SHM (Sertifikat Hak Tanah), pada Rabu (30/3/2022).
Ketua FWGD, Reza Fahmi mengatakan aksi damai yang dilakukannya tersebut upaya bipartit yang dilakukan FWGB, setelah melakukan upaya untuk menuntut hak tersebut dari PT SS, sebagai developer dari Gardenia Boulevard Resort Apartment, yang terus ingkar untuk menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya.
“Tak hanya mangkir dalam kewajiban, yang bersangkutan juga diduga banyak melakukan pelanggaran hukum seperti belum dirubanhnya status kepemilikan AJB, dan kepastian kapan SHM terbit,” terangnya.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan para pembeli, karena akan timbul biaya tambahan di masa depan (nilai pajak yang tinggi), dibandingkan nilai pajak saat pembelian dan kesulitan untuk menjual apartemen dengan harga yang wajar.
Saat ini harga pasar apartemen Gardenia Boulevard sangat tidak kompetitif, dibanding apartemen sejenis di area Jakarta Selatan.
Reza menambahkan, bahwa aksi yang dilakukannya ini bukan kali pertama. Pada Februari 2017, FWGB melakukan aksi demonstrasi di Apartemen Gardenia dan diselesaikan dengan difasilitasi oleh Lurah di Kelurahan Jati Padang, disaksikan Polres.
“Saat itu kami dijanjikan agar segera diurus mengenai sertifikat dan proses untuk hal tersebut baik SLF, IMB, Pertelaan akan segera diselesaikan dengan timeline 18 bulan yang disepakati bersama, namun PT SS tidak menepatinya,” jelasnya.
Dengan pengaduan langsung kepada Bapak Walikota Jakarta Selatan, Reza berharap ada kepastian hukum bagi para pembeli apartemen khususnya Gardenia Boulevard Apartment dan juga berbagai permasalahan apartemen sejenis yang terjadi di Indonesia.
Sementara itu, Budiyanto (Tomtom) selaku Ketua Forum P3SRS SeIndonesia, menegaskan hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut oleh pihak berwenang, dalam hal ini Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Karena, bila hal ini dibiarkan secara menerus akan timbul keresahan dan kejahatan akibat kurangnya pengawasan dan penindakan atas sekelompok orang yang bermain dan tidak taat hukum. (deny)