ADVERTISEMENT

Gagal Bawa Kabur Motor, Residivis Maling Motor Sempat Lolos dari Kepungan warga Pademangan, Tapi Akhirnya Diringkus Polisi

Kamis, 31 Maret 2022 09:21 WIB

Share
Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Kompol Happy Saputra membeberkan barang bukti tersangka AV (residivis) yakni kunci Letter T dan STNK.
Kapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Kompol Happy Saputra membeberkan barang bukti tersangka AV (residivis) yakni kunci Letter T dan STNK.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nasib apes menimpa seorang maling yang hendak mencuri sepeda motor, di Jalan Ampera Besar, Pademangan, Jakarta Utara(30/3/22).

Aksinya berhasil digagalkan warga sekitar. Namun, meski gagal bawa kabur motor, residivis maling ranmor itu masih bisa lolos dari kepungan warga sekitar.

Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra memerintahkan anak buahnya memburu pelaku.

Usaha Polsek Pademangan membuahkan hasil, residivis maling itu diringkus polisi. Tim Polsek Pademangan menangkap pelaku yang berinisial AV yang hendak mencuri sepeda motor di Jl Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara

“Pelaku pencurian berinisial AV, melakukan pencurian motor pada pukul 5 pagi, tgl 2 Jan 2022 d Jalan Budi Mulya. Modus yang dilakukan dgn menggunkan kunci T,” kata Happy di Mapolsek Pademangan, Rabu (30/3/22)

Selain itu, Happy menjelaskan pada saat melakukan aksinya, tersangka hanya membutuhkan satu menit untuk membobol kunci kontak motor incarannya dengan kunci leter T

“Untuk satu motor hanya butuh waktu sekitar 1 menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman, dia langsung cepat dan itu juga keadaannya, motor ada di luar rumah,” terangnya.

Happy mengatakan bahwa tersangka AV sudah dicap sebagai residivis karena sering keluar masuk bui dengan kasus yang sama

“Pelaku AV sdh residivis. Jadi dia sudah melakukan berkali-kali tindak pidana sebelumnya dan alhamdulillah polsek pademangan mampu menangkap residivis ini dan dia akan diancam dgn ancaman 7th penjara,” tutupnya.

Akibat perbuatannya AV dijerat pasal 363 tentang pencurian dan kejahatan dan akan terancam kurungan tujuh tahun penjara. (CR06)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT