JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polsek Metro Tanah Abang meringkus pelaku copet handphone (hp) di angkot 03 jurusan Roxy - Bendungan Hilir, Jakarta Pusat yang viral di media sosial.
Aksi kejahatan jalanan tersebut terjadi pada Selasa 15 Maret 2022, sekitar pukul 10.30 WIB saat angkot melintas di Jalan Penjernihan Raya.
Adapun tersangka yang diringkus polisi berinisial FI (45).
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Kurniawan, mengatakan, pelaku FI merupakan pemain lama kasus pencopetan.
"Tanggal 22 Maret 2022 FI berhasil diamankan di kawasan Pasar Tanah Abang pada dugaan FI akan mengulangi perbuatannya kembali. Adapun dua rekan lain, R dan T masih dalam proses pencarian, atau masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Haris pada Wartawan, Selasa 29 Maret 2022.
Sebagai informasi, pencurian hp tersebut dilakukan oleh tim copet yang berjumlah 3 orang.
Adapun peran tersangka R dan T untuk mengalihkan kosentrasi korbannya.
Sedangkan FI bertugas sebegai eksekutor yang mengambil hp pada targetnya.
"Mereka ini mengaku berjumlah tiga orang, 2 rekannya yang masih dalam pencarian itu berperan sebagai pengalihan konsentrasi orang di dalam angkot dengan cara berpura-pura batuk, sehingga konsentrasi korban beralih. Usai itu FI melangsungkan aksi jahatnya dengan cara mepet-mepet ke target korban dan mengambil hp dari tas korban," ujarnya.
Kompol Haris pun menambahkan, berdasarkan tes urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba.
"Kami lakukan tes urine itu pelaku positif mengkonsumsi narkoba ya, jadi saat melakukan aksi itu pelaku dibawah pengaruh narkoba," jelasnya.
Perlu diketahui, saat kejadian pencurian di dalam angkot tersebut, pelaku FI sempat dipergoki dan direkam video oleh saksi mata AS.
Menurut pengakuan AS kepada polisi, ketika melihat FI mengambil handphone korban, AS langsung memukul tangan tersangka FI.
Sehingga hp di tangan tersangka jatuh lalu diambil oleh korban kemudian meraih tas milik FI.
Kemudian AS memiting leher tersangka dan supir angkot pun menghentikan mobilnya di depan Kantor Polsek Metro Tanah Abang untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Namun FI bersama dua rekannya melarikan diri.
Saksi AS dan korban pun melaporkan tindak kejahatan tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang.
Atas perbuatannya, tersangka FI dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr02)