Suasana massa aksi PA 212 saat unjuk rasa Bela Islam 2503 dan momen orasi di Merdeka Barat, Jakpus. (foto: rika)

Jakarta

Tuntut Sederet Nama Diproses Termasuk Menag Yaqut dan Dudung, PA 212 Tegaskan Jangan Ahok Saja yang Sampai Vonis

Jumat 25 Mar 2022, 21:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi Bela Islam PA 212 yang digelar pada Jumat (25/3/2022) menyuarakan 3 tuntutan yang berbuntut akan memenjarakan Menteri Agama Yaqut serta beberapa tokoh penista agama lainnya.

Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Persaudaraan Alumni 212 ( PA 212), Novel Bamukmin mengatakan tuntutan dari aksi unjuk rasa tersebut masih perkara Menteri Agama Yaqut yang dinilai menistakan agama.

Sekadar informasi, dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut adalah menganalogikan suara adzan seperti suara gonggongan anjing. Hal itu disampaikan ketika Yaqut sedang diwawancarai oleh awak media beberapa waktu lalu.

"Agenda utama kita masih perkara Yaqut ya yang sampai saat ini kita maka belum ada kabar sudah diproses sudah sampai mana, padahal laporan kemaren udah ada yang melapor lagi sudah diterima kemarin kita di Mabes Polri," katanya kepada Wartawan di lokasi aksi unjuk rasa, Jumat (25/3/2022)

Pada aksi unjuk rasa kali ini mengusung sejumlah tuntutan. Di antaranya menuntut sederet nama diproses secara hukum termasuk Menag Yaqut dan Dudung. PA 212 menegaskan jangan Ahok saja yang sampai vonis 

Selain itu, mereka juga berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjut, sehingga Menag Yaqut dapat segera diproses hukum.

"Nah tinggal kita menunggu sampai saat ini follow up nya gimana kasus itu menggelinding ye kan. Kita berharap demo demi demo ini akan bisa memproses Yaqut," ujarnya.

Kedua, selain menuntut agar Menag Yaqut dicopot dan dipenjara, aksi massa tersebut juga menuntut Dudung, Muwafiq dan beberapa orang yang dinilai sebagai penista agama Islam. Dis menyebut sejumlah nama yang harus diproses hukum hingga vonis.

"Nah ada juga disini kita melihat juga itu di banner ada juga tuntutan-tuntutan yang lain jadi bukan Yaqut aja, ada Dudung, ada Muwafiq ada Saefudin, ada Abu Janda, ada Deni Siregar, Viktor Laiskodat itu semuanya kita minta di proses dengan adil, jangan Ahok saja yang menjadi korban untuk diproses sampai tuntas sampai vonis," tambah Novel.

Karena Indonesia ini equality before the law, gaada yang namanya kebal hukum semuanya sama di depan hukum.

Nah kita juga meminta justru kenapa ulama yang sampai saat ini yang berjuang membela pancasila membela ketuhanan yg maha Esa yang harga mati pancasila itu gak boleh dinistakan.

Ketiga, adapun tuntan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa tentang penistaan agama.

"Nah kita meminta juga untuk MUI segera mengeluarkan fatwanya secara spesifik karena kita sudah dua kali ke MUI. Nah rentetan-rentetan ini bisa saja nanti ke MUI aja melakukan aksi. Kenapa karena memang polisi ini meminta ketegasan daripada MUI," beber tokoh Front Persauraan Islam itu di depan Monas.

Sebab, akibat MUI belum memiliki fatwa tersebut, laporan tentang penistaan agama belum juga diproses lebih lanjut. Hal ini disampailan Novel karena pihak kepolisian meminta ketegasan dari MUI akan hal tersebut.

Karena MUI gak respon mengeluarkan fatwa yang spesifikasi, kata dia, akhirnya kemarin sempat ditolak karena kenapa, MUI gak ada fatwa. buat apa polisi menerima laporan kalo gak ada fatwa MUI.

"Kalau fatwa MUI itu sudah digelontorkan,  walaupun ada rumusan-rumusan itu sudah menyangkut semua, tapi polisi minta spesifikasi untuk dari pada MUI mengeluarkan fatwa, maka dari sini juga kita minta ketegasan MUI untuk bisa mengeluarkan fatwa," tutupnya. (Cr 02)
 

Tags:
Menuntut Sederet NamaDiproses Secara HukumTermasuk Menag Yaqut dan DudungPA 212 menegaskanAhokJangan Ahok Saja yang Sampai Vonis

Administrator

Reporter

Administrator

Editor