ADVERTISEMENT

Duh! Hotel Berbintang di Cikini Jadi Lokasi Prostitusi, 13 Orang Diciduk Polisi

Jumat, 25 Maret 2022 14:23 WIB

Share
Ilustrasi prostitusi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi prostitusi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang digelar di salah satu Hotel yang terletak di bilangan, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/3/2022) kemarin.

Dalam giat tersebut, polisi mengamankan sebanyak 13 orang yang terlibat dalam tindakan tak senonoh itu. Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto membenarkan terkait kesahihan informasi tersebut.

"Yang pasti dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Pujiyarto saat dikonfirmasi, Jum'at (25/3/2022).Dia melanjutkan, selain mengamankan dua orang muncikari, pihaknya juga menangkap seorang manajer Hotel berinisial TJ karena diduga seakan membiarkan praktik prostitusi di Hotel itu.

 

"Jadi modus operandi yang digunakan, muncikari itu menawarkan para PSK di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial," ungkapnya.Adapun, tuturnya, tarif yang dipasang oleh para muncikari tersebut berkisar mulai dari harga Rp. 300 - 700 ribu untuk sekali kencan.

"Tarifnya Rp. 300-700 ribu untuk sekali main. Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu tarifnya bisa jadi lebih mahal," imbuhnya.

Dia menambahkan, selain mengamankan 13 orang yang terlibat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

 

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkas Pujiyarto. (Adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT