LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 24 warung di pesisir Pantai Pulo Manuk, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, dibongkar paksa oleh Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak, Kamis (10/3/2022).
Pembongkaran itu dilakukan karena puluhan warung remang-remang itu diduga menjadi tempat prostitusi dan bahkan menjual berbagai macam minuman keras alias miras.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP dan Damkar Lebak, Azis Ali Rosyid mengatakan, sebelumnya pihaknya telah terlebih dahulu melakukan investigasi atas dasar laporan dari masyarakat mengenai ramainya praktik prostitusi di warung yang merupakan bangunan liar itu.
"Kami tindak lanjuti laporan dari warga sekitar dan terlebih dahulu melayangkan teguran. Namun, teguran satu, dua, dan tiga tidak juga ditanggapi, makanya kemarin kami bongkar," kata Azis saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).
Azis menyebut keberadaan warung remang-remang itu melanggar dua peraturan daerah (Perda) sekaligus. Pertama, Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Miras dan Prostitusi, dan kedua Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Aturan yang kita pakai tentang kegiatannya masuk ke Perda Nomor 6 tentang prostitusi dan minuman keras. Kemudian bangunan liar di sempadan pantai,” ucapnya.
Lihat juga video “Pohon tumbang timpa Dua Mobil dan Motor di Tangerang Selatan”. (youtube/poskota tv)
Menurut Azis, proses pembongkaran awalnya direncanakan menggunakan alat berat untuk meratakan warung remang-remang tersebut. Namun, rencana itu dibatalkan demi menghindari situasi pembongkaran menjadi kacau.
“Alat berat tidak diadang, kami melaksanakan negosiasi warga ada pihak dari luar. Akhirnya, pihak luar itu yang membuat panas, alhamdulillah bisa diredam,” katanya.
“Masyarakat sudah paham dan secara mandiri membongkar, jadi alat berat nggak dipakai jadi persuasiflah,” tambahnya. (yusuf permana)