Kasus Prostitusi di Bawah Umur Terus Terulang, Ketua Komnas PA: Penanganannya Gak Serius!

Jumat 25 Mar 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi prostitusi di bawah umur. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi prostitusi di bawah umur. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi kembali melakukan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Di Jakarta Pusat tepatnya di salah satu hotel bilangan Cikini, Menteng, polisi mengamankan 11 anak di bawah umur yang menjajakan diri melalui online pada Rabu 25 Maret 2022, kemarin.

Kemudian di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, polisi juga menggerebek kamar kost yang dijadikan sarang prostitusi online.

Dari penggerebekan di Tanjung Priok, polisi mengamankan delapan gadis di bawah umur dan dua mucikari.

Hal ini membuat geram Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.

Kasus prostitusi di bawah umur di Jakarta seperti tidak ada habisnya.,

Menurutnya, kasus serupa terus berulang karena kurang maksimalnya penanganan dari aparat yang berwenang. 

“Ini kejadian sudah berulang kali, saya gak tau juga kenapa bisa berulang-ulang, itu berarti penanganannya gak serius,” ujar Arist saat dihubungi.

Arist menuturkan bahwa banyak faktor yang mendorong lahirnya PSK di wilayah DKI Jakarta.

Salah satunya faktor dari pengelola hotel yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk praktik prostitusi.

“Hotel itu memberikan tempat PSK disitu, itu yang harus dihukum, karna undang-undang menyatakan yang menyediakan tempat kepada anak-anak untuk menjadi PSK yang harus ditangkap,”sambungnya.

Berita Terkait
News Update