Ilustrasi maling motor. (foto: ist)

Depok

Gasak Motor Milik Temannya, Maling di Bojonggede Nyaris Dihakimi Pedagang Pasar

Rabu 23 Mar 2022, 16:33 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Bojonggede meringkus tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan inisial U (32).

Tersangka diciduk polisi usai menggasak motor milik pedagang di Kampung Pasar Baru, Desa Bojonggede, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Rabu 23 Maret 2022.

Setelah mendapatkan laporan dari korbannya Ahmad Ma'ruf (31), Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui motor korban digasak oleh temannya sendiri berinisial U.

"Jadi pelaku U ini saling kenal dengan korban yang merupakan pedagang daging di Pasar Bojonggede. Kejadiannya pada saat pelaku menumpang tidur di rumah kontrakannya setelah itu ada kesempatan pelaku mencuri motor yamaha mio dengan menggunakan kunci palsu (Letter T)," ujar Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat, Rabu 23 Maret 2022.

Ade mengungkapkan, diringkusnya pelaku setelah polisi dengan korban menjebak U.

Setelah mendapati pelaku berkeliaran di Pasar Bojonggede, para pedagang langsung membekuk U.

Pedagang yang geram dengan kelakuan U pun nyaris saja menghakimi pelaku.

Beruntung polisi berhasil menahan amarah pedagang sehingga nyawa U dapat diselamatkan.

"Setelah kejadian pelaku menjual motor korban. Lalu tidak lama korban melihat berkeliaran di sekitar Pasar Bojonggede saat itu juga langsung diamankan pedagang pasar dibantu anggota Bhabinkamtibmas Desa Bojonggede antisipasi menjadi hakim warga langsung diamankan ke Polsek," tuturnya.

Perwira jebolan SIP angkatan XI (Wira Satya Negara) menuturkan, dari pengakuan U perbuatan serupa sudah dilakukan lebih dari satu kali.

"Pengakuan pelaku sudah sebanyak lima kali melakukan di daerah Bojonggede, Depok, dan Bogor. Sasaran spesialis motor Yamaha Mio yang sedang diparkir depan rumah atau pinggir jalan dengan menggunakan kunci palsu letter T," ungkapnya.

Sementara itu hasil petikan motor yang dicuri pelaku, dijual ke penadah di daerah Banten.

"Perunit motor rata - rata jenis Yamaha Mio habis di petik langsung dijual kembali dihargai Rp800 ribu," tuturnya.

Saat melancarkan aksinya, tersangka U memilih korbannya secara acak.

"Barang bukti yang berhasil disita  yaitu satu unit motor Yamaha Mio B 6077 EWM milik korban dengan keadaan kondisi kunci motor sudah rusak dibuka paksa gunakan kunci palsu, serta satu set kunci letter T dengan dua buah mata anak kunci," tutupnya.

"Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP yakni pencurian pemberatan curanmor motor dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara," (angga)
 

Tags:
polsek-bojonggedemaling motorCuri motor temannya

Reporter

Administrator

Editor