Tak Mau Adiknya Jadi Korban Rudapaksa, Mahasiswi di Tangerang Relakan Kehormatannya

Selasa 22 Mar 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi rudapaksa. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi rudapaksa. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang kakak perempuan rela mengorbankan kehormatannya, agar sang adik tidak menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh temannya sendiri. 

Adalah SC (16) yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tangerang, harus menjadi pemuas nafsu temannya sendiri yaitu TS (22).

Dalam setiap melakukan aksinya, TS selalu mengancam akan merudapaksa adiknya jika SC tidak mau memenuhi hasrat birahinya. 

Kejadian bermula ketika SC berkenalan dengan TS di sebuah mall.

Dari perkenalan itu, SC sempat mengajak adiknya untuk bertemu dengan TC di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil perkenalan itu SC dan TC lebih intens bertemu. 

Kemudian TC menghubungi SC untuk mengajak bertemu disebuah kontrakan yang berlokasi di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Pria pengangguran asal Lampung Tengah ini mengajak SC masuk ke dalam kontrakannya. 

Tanpa menaruh curiga SC menuruti kemauan TC untuk masuk ke dalam rumah kontrakan.

Sesampainya di dalam, TC langsung mrnghampiri SC dan menyuruhnya membuka baju.

SC sempat menolak, namun TC memaksa sambil melontarkan ancaman.

"Kalau lo ga mau, gw bakal perkosa adik lo juga," kata TC. 

Sementara itu, Kepala Unit V PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang IPTU Iwan Dewantoro, mengatakan, TC ditangkap di kontrakannya. 

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan SC kepada pihak kepolisian. Dan kami langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka," jelas Iwan. 

Ditambahkan Iwan, tersangka TC sempat melarikan diri ke Lampung.

Namun karena merasa sudah aman, TC kembali ke kontrakannya di Balaraja.

"Kami langsung menangkap tersangka dan segera membawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangannya," tambah Iwan. 

Tersangka TC dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (selly)

Berita Terkait

News Update