ADVERTISEMENT

Mendag RI Bakal Beberkan Mafia Minyak Goreng, DPR: Jangan Hanya Wacana Kalau Benar Harus Dibuktikan

Senin, 21 Maret 2022 16:06 WIB

Share
Minyak goreng kemasan berbagai kemasan. (Poskota/Rizal)
Minyak goreng kemasan berbagai kemasan. (Poskota/Rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR Firman Soebagyo meminta kepada Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi, agar  membuktikan kata-katanya itu dan tidak membuat wacana atas polemik persoalan kenaikan serta kelangkaan minyak  goreng.

"Jangan hanya wacana kalau memang benar ya harus dibuktikan," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/3/2022).

Politisi  Partai Golkar ini mengatakan, kalau memang sudah ada bukti yang kuat diminta kemendag harus segera melaporkan ke Satgas Pangan Polri dan bilamana perlu juga ke KPK harus ikut turun tangan membantu memberantas mafia minyak goreng.

Jika memang ada pelanggaran hukum yang memang melibatkan pejabat publik/ASN dan juga hrs mampu menangkap mafia-mafia kakapnya jangan yang ecek-ecek saja karena sudah banyak beredar ada mafia-mafia besarnya yang terlibat.

 

Firman menilai, kebijakan Pemerintah yang sudah mengambil langkah cepat mensubsidi  kelangkaan hingga penetapan harga minyak goreng patut diapresiasi. Namun demikian, ia tetap meminta Pemerintah khususnya kementerian terkait agar terus menjaga kepercayaan rakyat.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyatakan belum mengetahui adanya informasi terkait pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng.

"Kok saya belum tahu yah," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ini mengatakan, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Menurutnya, tidak ada data dan temuan Kemendag yang diserahkan ke Polri. “Belum yah (data dan temuan dari Kemendag),” papar Wisnu.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT