ADVERTISEMENT

Tiga Periode, Melik Nggendhong Lali

Sabtu, 19 Maret 2022 06:27 WIB

Share
Istana Negara IKN baru.(Ist)
Istana Negara IKN baru.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kalau begini, maka Presiden yang diperpanjang masa jabatannya (kalau itu terjadi), maka memimpin negara dengan tanpa ada kepala daerah definitif, seluruh Indonesia diperkirakan akan dijabat oleh Plt. Secara politis akan gaduh.

Soal usulan tiga periode masa jabatan presiden, maka harus amandemen konstitusi UUD 1945 pasal 7 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali  dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Banyak yang percaya, usulan tiga periode itu terus diembuskan. Yang sulit diterima adalah soal alasan para pengusul, misalnya, masa kerja Presiden Jokowi masih kurang untuk mewujudkan Indonesia maju. Ide ini mengecilkan bangsa yang besar dengan 273 juta penduduk ini.

 

Ada yang menggelikan, usulan 3 periode itu kabarnya terkait pembangunan IKN Nusantara. Kabarnya ada investor minta jaminan, kalau Presiden Jokowi habis masa jabatan, investor mempertanyakan, jaminan investasinya bagaimana? Dari situ kemudian muncul usul agar masa jabatan presiden 3 periode.

Menggelikan, karena percayakah kita kepada pihak yang membawa kabar soal pernyataan investor itu tadi. Mosok, gara-gara investor, kita harus amandemen konstitusi. Padahal investor itu orang asing. Ya begitulah, melik nggendhong lali.

Saat ini tidak ada tanda-tanda yang sangat mendesak untuk amandemen konstitusi. Kondisi yang ada, malah makin meneguhkan, agar semua warga bangsa menjunjung tinggi konstitusi kita. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT