Sabu Seberat 29 Kg Diamankan Polres Jakarta Timur dari Kamar Kosan, Milik Jaringan Internasional
Jumat, 18 Maret 2022 20:33 WIB
Share
Polres Jakarta Timur mengamankan sabu seberat 29 Kg dari kamar kosan milik tersangka, SB. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram dari tersangka SB.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pada mulanya temuan paket sabu itu diketahui usai pihaknya menerima laporan dari warga pada Selasa (15/3/2022). 

Laporan tersebut berupa kecurigaan warga karena ada orang yang menurunkan sejumlah barang misterius dari gerobak ke sebuah indekos di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

 

"Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat tanggal 15 Maret 2022, mendapat informasi bahwa ada orang yang menurunkan barang yang tidak dikenal melalui gerobak karena tempat di TKP itu jalan kecil," jelas Budi kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Lantas, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyamaran serta pengamatan di lingkungan sekitar indekos selama dua hari.

"Sehingga pada hari Kamis kemarin tanggal 17 Maret memastikan bahwa barang tersebut adalah barang narkotika. Lalu diadakan tindakan penggerebekan di kos kosan tersebut, diamankan tersangka atas nama SB," jelas Budi.

 

Dalam  proses penggerebekan dan penggeladahan di indekos yang dihuni tersangka SB, ditemukan paket sabu berbungkus kantong plastik bening dengan total seberat 29 kilogram.

"Dalam kos-kosannya tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu sejumlah 29 kilogram 608 gram," ungkap Budi.

Halaman
1 2