Sah! Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis 17 Mar 2022, 22:43 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (Foto: instagram/tubagusjoddy)

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (Foto: instagram/tubagusjoddy)

 

JOMBANGPOSKOTA.CO.ID – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (17/3/22).

Jaksa menilai Joddy telah lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan korban meninggal. 

Sopir Vanessa Angel terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

 

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Adi Prasetyo.

Sebelumnya Joddy dituntut 12 tahun penjara, namun hukumannya diringankan menjadi 7 tahun penjara. Adi menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa adalah ia belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah mengakibatkan korban jiwa, yakni Febri Andriansyah dan Vanessa Azkania atau dikenal Vanessa Angel.

Selain korban jiwa, terdapat korban luka atas nama Gala Sky Andriansyah dan Siska Lorenza.

 

Diketahui, kasus ini bermula dari mobil milik Vanessa Angel dan Febri Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 saat memasuki Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis, 4 November 2021.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang dikemudikan oleh Tubagus Joddy tersebut mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak pembatas jalan tol sebelah kiri. Kondisi mobil pasca kecelakaan mengalami rusak berat.

Peristiwa ini merenggut nyawa Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Joddy telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang terhitung 10 November 2021 lalu.

 

Joddy merupakan sopir pribadi Vanessa Angel dan Febri Andriansyah. Hal itu terlihat dari akun Instagram Tubagus Joddy yang beberapa kali memposting kebersamaannya dengan Vanessa dan Bibi (panggilan akrab Febri). (Muchamad Yazid) 

Berita Terkait
News Update