ADVERTISEMENT

Menko PMK: Pemerintah Perkuat Penanganan Pekerja Migran Ilegal dan Perdagangan Orang

Rabu, 16 Maret 2022 21:23 WIB

Share
Menko PMK Muhadjir Effendy saat saat memimpin Rapat Tingkat Menteri terkait Perlindungan PMI dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. (foto: ist)
Menko PMK Muhadjir Effendy saat saat memimpin Rapat Tingkat Menteri terkait Perlindungan PMI dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi momok bagi bangsa Indonesia. Dari tahun ke tahun, jumlah PMI ilegal/ bermasalah di luar negeri masih fluktuatif dan urung terselesaikan secara menyeluruh.

Berdasarkan data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, beberapa permasalahan yang dihadapi sepanjang 2019-2021 antara lain, gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi/ sakit jiwa, penipuan peluang kerja, dan sebagainya.

Guna mengantisipasi dan menangani permasalahan tersebut, pemerintah terus melakukan penguatan dari segala aspek dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut beberapa penguatan yang dilakukan, baik oleh kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK maupun lintas Kemenko, mengacu pada arahan yang disampaikan Presiden.

Dalam beberapa kesempatan, Presiden memberikan arahan untuk melindungi pekerja migran, yakni meliputi penghentian perdagangan orang, pelindungan menyeluruh mulai dari pra-keberangkatan, masa bekerja dan kembali ke Tanah Air, mengoptimalisasi peran TNI dan Polri, penerapan protokol kesehatan, dan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan yang dialami PMI.

“Dari arahan Bapak Presiden, beberapa hal perlu menjadi perhatian kita bersama dan harus kita perkuat sehingga upaya untuk memberikan perlindungan terhadap PMI bisa lebih maksimal,” ujar Menko PMK saat saat memimpin Rapat Tingkat Menteri terkait Perlindungan PMI dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Selasa, 15 Maret 2022.

Lebih lanjut, Menko PMK mengutarakan perlunya penguatan dengan melengkapi dasar hukum pelindungan PMI dan pemberantasan TPPO seperti PP Tentang Pelaut dan ABK, Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO dan lain-lain.

 

Lihat juga video “Konvoi dari Istana ke Hotel Kempinski Jakarta, Jokowi Lepas Pembalap MotoGP”. (youtube/poskota tv)

Perlindungan PMI harus dilakukan secara holistik dan integratif.  “Pendataan PMI mulai dari tingkat desa juga harus ditingkatkan, baik yang resmi ataupun PMIB. Sedangkan untuk menyelesaikan permasalahan PMI harus dimulai dari hulu, termasuk program yang ada di siklus pembangunan manusia dan kebudayaan,” tuturnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT