DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Bojonggede meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Kirana Residen, Parung, Kabupaten Bogor, Selasa (15/3/2022) malam.
Adapun kedua tersangka pengedar sabu yang diringkus masing-masing berinisial AS (32) dan RZA alias Monel (24).
Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto, mengatakan, kedua tersangka diringkus saat hendak bertransaksi di depan gerbang perumahan Kirana Residen.
"Anggota berhasil menangkap kedua pelaku sekaligus pada saat akan transaksi di depan gerbang perumahan,"ujar AKP Dwi kepada Poskota di Mapolsek Bojonggede, Rabu 16 Maret 2022.
Mantan Kapolsek Muara Baru, Jakarta Utara ini mengaku para tersangka merupakan target operasi polisi.
Kelakuan keduanya sudah cukup meresahkan warga di wilayah Bojonggede, hingga Parung Kabupaten Bogor.
"Dari tangan kedua pelaku anggota berhasil amankan barang bukti dua buah plastik bening berisi narkoba sabu masing-masing berat bruto 5,19 gram total ada 10,38 gram," katanya.
Kedua tersangka telah mengedarkan sabu selama lima bulan terakhir.
AKP Dwi mengungkapkan pelaku menjual paket hemat (pahe) 0,2 gram seharga Rp. 200 ribu.
"Sasaran edaran sabu pelaku daerah Parung dan Bogor. Selain itu sistem tempel dan COD di jalan," tuturnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat menambahkan, kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Pelaku AS membeli sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas seharga Rp8 juta untuk 10 gram sabu. Pelaku mendapat arahan untuk mengambil barang sabu di daerah Cilodong," ungkapnya.
AKP Ade menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka AS mengikuti jejak RZA lantaran sedang membutuhkan biaya buat proses persalinan istri.
"Pelaku AS ini memiliki istri yang sedang hamil tua sehingga membutuhkan biaya untuk biaya persalinan sehingga ikut bergabung dengan menjadi kurir sabu," tambahnya.
Untuk barang bukti selain sabu, lanjut AKP Ade, 1 unit HP, tas pinggang, dan satu unit motor Yamaha N-Max F 5172 KJ turut disita polisi.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 10 tahun," tutupnya. (angga)