1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun
2. Tidak sedang menempuh Pendidikan formal
3. Pekerja/buruh yang terkena PHK, sedang mencari pekerjaan, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan penerima bantuan social lainnya
5. Bukan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK Penerima Kartu Prakerja
Cara mendaftar Kartu Prakerja:
Untuk cara mendaftar Kartu Prakerja kalian bisa membuka portal www.prakerja.go.id dan kalian harus terlebih dahulu membuat akun untuk mendaftar Kartu Prakerja
Berikut cara membuat akun yang harus kalian perhatikan:
1. Kunjungi laman prakerja..go.id
2. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi
3. Klik Daftar