JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira, program Kartu Prakerja Gelombang 35 telah dibuka.
Pengumuman tersebut diketahui dari laman Instagram resmi @prakerja.go.id.
Dalam unggahan itu menginformasikan, jika pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 sudah resmi dibuka.
"Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang," tulis akun @prakerja.go.id.
Bagaimana mencobanya? Berikut Poskota telah merangkum cara mendaftar Kartu Prakerja, yuk simak!
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau masyarakat yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Untuk diketahui, kita diperkenankan menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK), lho.