Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan karena Tidak Mendukung Program Pemerintah Berantas Terorisme
Senin, 14 Maret 2022 13:43 WIB
Share
Munarman.(dok)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," tuturnya.

Dikabarkan sebelumnya, dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

 

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi)


Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat Sidang Munarman, Senin (14/3/2022) (ardhi) 

Halaman