Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik. (foto: poskota/veronica prasetio)

Tangerang

Ada Apa? Banyak Melanggar tapi DLHK Kabupaten Tangerang Tidak Bisa Menutup Pabrik Oli Bekas

Senin 14 Mar 2022, 11:43 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengaku hanya mampu memberikan teguran kepada pabrik pengolahan oli bekas milik PT Cheng Kai Lie meski banyak melakukan pelanggaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menutup perusahaan tersebut. 

"Kami tidak memiliki wewenang untuk menutup, kebetulan saja memang perusahan itu ada di Kabupaten Tangerang. Apabila mereka melanggar perijinan maka hal itu bukan ranah DLHK," katanya, Senin (14/3).

Menurutnya, bahwa saat ini PT Cheng Kai Lie juga sudah mendapat sanksi, namun pihak yang bersangkutan sudah melakukan perbaikan, hanya saja tinggal menunggu evaluasi dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Perusahan tersebut kan sudah mendapatkan sanksi administratif dari KLHK RI, tetapi sudah diperbaiki juga, tinggal menunggu evaluasi,".

Pasalnya, AMDAL PT Cheng Kai Lie ini diterbitkan oleh DLHK Provinsi Banten, lalu pemanfaatan limbah B3 diterbitkan oleh Kementrian LHK RI.

"Jadi ketika ada kereshan dimasyarakat, kami tetap turun untuk melihat persoalan dan selanjutkan kami laporkan kepada pimpinan,” pungkasnya.

Adapun PT Cheng Kai Lie terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan kewajiban izin berdasarkan keputusan  Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.6/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2019.

Pelanggaran itu berupa perubahan kapasitas, yaitu Tanki (Storage tank) dimana semula 60.000 liter menjadi 300.000 liter. Lalu, tanki penampungan yang semula 5.000 liter menjadi 120.000 liter. Selain itu, tentang pemenuhan kriteria kegiatan  pemanfaatan limbah B3.

KLHK juga menemukan, bahwa PT Cheng Kai Lie tidak menempatkan limbah B3 oli bekas ini di tempat penyimpanan limbah. (vero)

 

Tags:
pabrik pengolahan oli bekasPT Cheng Kai Liedlhk kabupaten tangerangpabrik oli banyak lakukan pelanggarantidak bisa ditutup

Administrator

Reporter

Administrator

Editor