Saling Janjian di Medsos Buat Tawuran, 10 Pelajar Bercelurit Diringkus Patroli Gabungan
Minggu, 13 Maret 2022 12:59 WIB
Share
10 remaja diringkus tim gabungan kepolisian dan digelandang di Mapolres Metro Bekasi kota. (Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Hendak akan melakukan aksi tawuran, 10 remaja bercelurit diringkus tim Patroli Razia gabungan yang berlokasi di wilayah Ganda Agung perbatasan  Bekasi Timur dengan Tambun Bekasi, Minggu (13/03/2022) dini hari.

Ironisnya, para pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut, akan melakukan aksi tawuran dengan cara berjanjian di Media Sosial.

Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.

"Ya, mereka berjanjian melalui aksi tawuran di media sosial dan japri WhatsApp untuk melakukan aksi tawuran," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada Wartawan Minggu (13/03/2022).

Dalam upayanya saat meringkus para pelaku hendak melakukan aksi tawuran, pihaknya juga telah memantau melalui sosial media.

"Kita melakukan upaya yakni monitoring di sosial media berkaitan fenomena baru melalui sosmed untuk melakukan aksi tawuran," jawabnya

Ditangkapnya para pelaku yang masih pelajar tersebut, terjadi sekira pukul 01.00 WIB.

10 remaja tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

"Terhadap mereka yang diamankan dan membawa senjata tajam kita terapkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51," jawabnya

Atas peristiwa tersebut, dan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat.

Halaman
1 2